Minggu, 10 Mei 2015

fiqhusunnah

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Syariat Islam digunakan untuk mewujudkan kebenaran dan keadilan, menyingkirkan kejahatan dan menyingkirkan kemadharatan. Ia memiliki aturan yang lurus dan hukum-hukum yang adil demi tujuan yang terpuji dan maksud-maksud yang mulia. Pengaturannya didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan dan sesuai dengan hikmah dan kebenaran. Karena itulah ketika ada persekutuan dalam benda-benda yang tidak bergerak (seperti tanah dan rumah), seringkali terjadi kerusuhan dan menjurus kapada tindak kejahatan sehingga sulit dilakukan pembagian terhadap barang itu, maka pembuat syari’at yang bijaksana menetapkan Syuf’ah bagi sekutu atau mitra usaha.

Dengan kata lain, jika salah seorang dari dua sekutu menjual bagiannya dari benda-benda yang tidak bergerak dan menjadi persekutuan diantara keduanya, maka bagi sekutu yang tidak menjual, dapat mengambil bagian dari pembeli dengan harga yang sama, sebagai upaya untuk menghindarkan kerugiannya karena persekutuan itu. Hal ini berlaku bagi seorang sekutu selagi benda-benda yang tidak bergerak yang disekutukan belum dibagi, tidak diketahui batasan-batasannya dan tidak dijelaskan jalan-jalannya. Tapi jika batasan-batasan dan garis-garis pemisahnya diketahui antara dua bagian dan jalan-jalannya dijelaskan, maka tidak ada Syuf’ah karena dampak persekutuan dan percampur adukan hak milik sudah tidak ada, yang karenanya ada penetapan terhadap permintaan hak untuk melepaskan barang yang dijual dari pembeli. Dan dalm makalah ini akan diulas lebih jelas lagi apa Syuf’ah itu, dan bagaimana filsafah dari Syuf’ah itu sendiri.

B.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam pembahasan makalah ini adalah:
A.    AL-HIWALAH
1.      Apa pengertian hiwalah?
2.      Landasan hukum hiwalah
3.      Apa syarat dan rukunnya hiwalah
B.     ASY-SYUF’AH
1.      Apa yang dimaksud dengan Asy-Syuf’ah?
2.         Landasan hukum apa yang di pakai adanya Syuf’ah?
3.         Apa saja syarat dan rukun dalam Syuf’ah?
4.        Adakah pewaris di dalam Syuf’ah itu?
5.      Apa hikmah dengan adanya Syuf’ah?
C.     AL-JI’ALAH
1.      Apa pengertian ji’alah?
2.      Apa landasan hukum ji’alah?
3.      Apa oprasional hukum ji’alah?
4.      Bagaimana pelaksanaan ji’alah?
5.      Bagaimana pembatalan ji’alah?
6.      Bagaimana aplikasinya pada perbankan?

C.    Tujuan Pembahasan
Tujuan dari pembahasan dalam makalah ini adalah:
1.      Mengetahui apa itu al-hiwalah
2.   Mengetahui apa itu asy-syuf’ah
3.   Mengetahui apa itu al-ji’alah 











BAB II
PEMBAHASAN

A.      AL-HIWALAH

1.      Pengertian hiwalah

            Kata hiwalah diambil dari kata tahwil yang berarti intiqal (perpindahan). Yang di maksud disini adalah memindahkan hutang dari tanggungan muhil menjadi tanggungan muhal’alaih,
            Muhil adalah sebagai yang berhutang ;
            Muhal adalah sebagai orang yang menghutangkan, dan
            Muhal ‘alaih adalah orang yang melakukan pembayaran hutang.
            Hiwalah dilaksanakan sebagai tindakan yang tidak membutuhkan ijab dan qobul dan menjadi sah dengan sikap yang menunjukan hal tersebut. Seperti: “aku hiwalahkan kamu”,”aku ikutkan kamu dengan hutangku padamu kepada si polan”, dan lain-lainnya.
2.      Dasar hukum hiwalah

            Islam membenarkan hiwalah dan membolehkannya karena ia diperlukan. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda:
hiwalah1
“Menunda-nunda pembayaran hutang yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman. Maka, jika seseorang di antara kamu dialihkan hak penagihan piutangnya (dihawalahkan) kepada pihak yang mampu, terimalah” (HR. Bukhari).

Pada hadis ini, Rasulullah SAW memerintahkan kepada orang yang menghutangkan, jika orang yang berhutang meng-hiwalah-kan kepada orang yang kaya dan berkemampuan, hendaklah ia menerima hiwalah tersebut dan hendaklah ia mengikuti (menagih) kepada orang yang di-hiwalah-kan (muhal ‘alaih), dengan demikian haknya dapat terpenuhi (dibayar).

Dan Menurut hadist riwayat Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf:
hiwalah2
“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”

Dan menurut Ijma para Ulama, akad hiwalah telah disepakati boleh untuk dilakukan. Hal ini didasari kepada kaidah fiqh:
hiwalah3
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.” 
“Bahaya (beban berat) harus dihilangkan.”
Islam membenarkan hiwalah dan membolehkannya,karena ia di perlukan .
      Imam bukhari dan muslim meriwayatkan dari abu hurairah, bahwa rasulullah saw, bersabda:
مطل الغنى ظلم واذااتبع احد كم عل مليئ فليتبع
“menunda pembayaran bagi orang yang mampu adalah kedzaliman. Dan jika salah seorang kamu diikutkan (dihiwalkan) kepada orang yang kaya yang mampu, maka turutlah”.
      Pada hadist ini rasulullah saw memerintahkan kepada orang yang menghutangkan, jika orang yang berhutang menghiwalkan kepada orang yang kaya dan berkemampuan, hendaklah ia menerima hiwalah tersebut, dan hendaklah ia mengikuti (menagih) kepada orang yang dihiwalahkannya (muhal ‘alaih), dengan demikian haknya dapat terpenuhi (dibayar).
3.             Rukun dan syarat-syarat hiwalah

       Dalam hal ini, rukun akad hiwalah adalah muhil, yakni orang yang berhutang dan sekaligus berpiutang, muhal , yakni orang berpiutang kepada muhil. Dan muhal ‘alaih, yakni orang yang berhutang kepada muhil dan wajib membayar hutang kepada muhal, muhal bih 1,  yakni hutang muhil kepada muhal, dan juga muhal bih 2 sebagai hutang muhal alaih kepada muhil dan rukun terakhir adalah sighat (ijab-qabul),
       Untuk sahnya hiwalah disyaratkan hal-hal berikut: pertama, relanya pihak muhil dan muhal tanpa muhal ‘alaih berdasarkan dalil kepada hadis di atas. Rasulullah SAW telah menyebutkan kedua belah pihak, karenanya muhil yang berhutang berkewajiban membayar hutang dari arah mana saja yang sesuai dengan keinginannya. Dan karena muhal mempunyai hak yang ada pada tanggungan muhil, maka tidak mungkin terjadi perpindahan tanpa kerelaannya.
       Kedua, samanya kedua hak, baik jenis maupun kadarnya, penyelesaian, tempo waktu, serta mutu baik dan buruk. Maka tidak sah hiwalah apabila hutang berbentuk emas dan di-hiwalah-kan agar ia mengambil perak sebagai penggantinya. Demikian pula jika sekiranya hutang itu sekarang dan di-hiwalah-kan untuk dibayar kemudian (ditangguhkan) atau sebaliknya. Dan tidak sah pula hiwalah yang mutu baik dan buruknya berbeda atau salah satunya lebih banyak.
       Ketiga, stabilnya hutang. Jika peng-hiwalah-an itu kepada pegawai yang gajinya belum lagi dibayar, maka hiwalah tidak sah. Keempat, kedua hak tersebut diketahui dengan jelas. Apabila hiwalah berjalan sah, dengan sendirinya tanggungan muhil menjadi gugur. Andaikata muhal ‘alaih mengalami kebangkrutan atau meninggal dunia, muhal tidak boleh lagi kembali kepada muhil. Demikianlah menurut pendapat jumhur (kebanyakan) ulama.

Syarat-syarat syahnya
      Untuk sahnya hiwalah di syaratkan hal-hal berikut:
1.      Relannya pihak muhil dan muhal tanpa muhal ‘alaih, berdasarkan dalil kepada hadits di muka. Rasulullah saw telah menyebutkan kedua belah pihak. Karena muhil (yang berhutang) berkewajiban membayar hutang dari arah mana saja yang sesuai dengan keinginannya. Dan karena muhal mempunyai hak yang ada pada tanggungan muhil, maka tidak mungkin terjadi perpindahan tanpa kerelaannya. Dikatakan pula : tidak disyaratkan adanya kerelaan dari muhal, karena ia wajib menerimanya sesuai dengan sabda rasulullah saw :
اذااحيل احد كم عل مليئ فليتبع

“......dan jika sudah seorang kamu diikutkan (dihiwarkan) kepada orang yang kaya, maka terimalah”.
      Dan karena ia harus meminta haknya untuk dipenuhi, baik itu langsung oleh muhil atau orang yang berfungsi sebagai penggantinya.
      Adapun tidak perlunya ada syarat kerelaan dari si muhal ‘alaih, karena rasulullah saw tidak menyebutkan didalam hadist di atas. Dan karena orang yang berhutang mendudukan muhal di posisinya dalam masalah pemenuhan haknya. Maka dengan demikian tidak membutuhkan kerelaan dari orang yang berkewajiban membayar haknya.
Menurut madzhab hanafi dan al ashthhari penganut madzhab asy-syafi’i, perlunya ada syarat kerelaan juga.
2.      Samanya kedua hak, baik jenis maupun kadarnya, penyelesaian, tempo waktu, mutu baik dan buruk.
      Maka tidak sah hiwalah, apabila hutang berbentuk emas dan dihiwalahkan agar ia mengambil perak sebagai penggantinya. Demikian pula jika sekiranya hutang itu sekarang dan dihiwalahkan untuk dibayar kemudian (ditangguhkan) atau sebaliknya. Dan tidak sah pula hiwalah yang mutu baik dan buruknya berbeda atau salah satunya lebih banyak.
3.      Stabinya hutang.
Jika penghiwalahan itu kepada pegawai yang gajinya belum lagi dibayar, hiwalah tidak sah.
4.      Bahwa kedua hak tersebut diketahui dengan jelas.
B.     ASY-SYUF’AH

A.       Pengertian Al-Syuf’ah

Asy-Syuf’ah berasal dari kata Asy-Syaf’u yang berarti Adh-Dhammu (menggabungkan), hal ini dikenal di kalangan orang-orang Arab. Pada zaman jahiliyah, seseorang yang akan menjual rumah atau kebun didatangi oleh tetangga, partner (mitra usaha) dan sahabat untuk meminta Syuf’ah (penggabungan) dari apa yang dijual. Kemudian ia menjualkannya, dengan memprioritaskan yang lebih dekat hubungannya daripada yang lebih jauh. Pemohonnya disebut sebagai Syafi’.[1][1]

Sedangkan menurut syara’ Syuf’ah adalah, pemilikan barang Syuf’ah oleh Syafi’ sebagai pengganti dari pembeli dengan membayar harga barang kepada pemiliknya, sesuai dengan nilai yang biasa dibayar oleh pembeli lain.[2][2] Berbeda dengan para ulama menafsirkan al-syuf’ah  adalah sebagai berikut :
1.          Menurut Syaikh Ibrahim al-Bajuri[3][3] bahwa yang dimaksud dengan al-syuf’ah ialah:
“Hak memiliki sesuatu secara paksa ditetapkan untuk syarik terdahulu atas syarik yang baru disebabkan adanya syirkah dengan penggantian (i’wadh) yang dimilikinya, disyariatkan untuk mencegah kemudharatan.”
2.          Menurut Sayyid sabiq, al-syuf’ah ialah pemilika benda-benda syuf’ah oleh syafi’i sebagai pengganti dan pembeli denan membayar harga brang kepada pemiliknya sesuai dengan nilai yang biasa dibayar oleh pembeli lain.
3.        Menurut Idris ahmad,[4][5] Al-syuf’ah ialah hak yang tetap secara paksa bagi syarikat lama atas syarikat barudengan jalan ganti kerugian pada benda yang menjadi milik bersama.
Setelah diketahui ta’rif-tar’rif yang dikkemukakan oleh para ulama beserta contohnya, kiranya dapat dipahami bahwa al-syuf’ah ialah pemilikan oleh seorang syar’riq dan dua orang atau pihak yang berserikat dengan paksaan terhadap benda syirkah.

Dari pengertian para ulama- ulama tersebut dapat di ambil kesimpulan bahwa as-syuf’ah adalah penggabungan secara paksa atas suatu hak yang sudah dijual ke pihak lain supaya dijual kembali kepada pihak yang lebih berhak, yakni anggota perserikatan (syarikah). Dalam kerangka inilah, syuf’ah berarti pemilikan barang yang diperkongsikan (al masyfu’) oleh pihak yang bergabung pada suatu persekutuan milik secara paksa dari pihak yang membeli dengan cara mengganti nilai harga jual yang sudah dilakukan [5][6].
Dengan istilah lain dapat pula dikatakan bahwa syuf’ah adalah pemilikan harta perserikatan yang telah dijual oleh salah satu pihak ke pihak lain yang tidak termasuk dalam persekutuan itu serta tidak pula seizin anggota persekutuan dengan cara mengganti uang penjual ke pihak pembeli. Dengan demikian syuf’ah tidak bisa dilakukan oleh orang yang tidak tergabung dalam perserikatan (syarikah), atau syuf’ah juga tidak bisa dilakukan oleh syafi’ terhadap penjualan milik bersama oleh perseorangan bila penjualan itu dilakukan setelah memperoleh persetujuan atau kerelaan anggota perserikatan (syarikah) terlebih dahulu atau karena ketidak sanggupan para pemilik untuk membeli atau mengganti hak milik anggota yang menjual miliknya itu.
Di sisi lain, anggota persekutuan yang ingin melepaskan haknya dari anggota pemilikan bersama itu berkewajiban terlebih dahulu menawarkan kepada para pemegang hak perkongsian. Jika tidak ditawarkan terlebih dahulu maka, orang orang yang terlibat dalam syarikah selain yang menjual haknya, dapat melakukan syuf’ah.
قَضاى رَسُوْلُ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالشُفْعَةِ فِى كُلِّ شِرْكَةٍ لَمْ تُقْسَمْ رُبْعَةٌ أَوْحَاءِطٌ لاَيَحِلُّ لَهُ أَنْ يَبِيْعَ حَتّى يُٶذِنَ شَرِيْكُهُ فَإِنْ شَآءَ أَخَذَ وَإِنْ شَآءَ تَرَكَ فَاإِذَا بَاعَ وَلَمْ يُٶْذِنْهُ فَهُوَ اَحَقُّ بِه


“Rasulullah saw telah menetapkan adanya hak syuf’ah atas tiap perserikatan terhadap rumah atau kebun. Tidak dihalalkan seorang diantara anggota persekutuan itu menjual barang yang mereka miliki sebelum izin perserikatannya. Jika seorang anggota perserikatan itu ingin (membeli hak hak yang akan dijual oleh partnernya) maka ia boleh mengambil dan bila ia tidak berminat, ia pun boleh meninggalkannya. Jika penjualan itu berlangsung tanpa seizin para koleganya dalam pemilikan itu, maka para anggota perserikatan itulah yang paling berhak atas bagian yang dijual tersebut”.[6][7]

B.       Landasan Hukum Al- Syuf’ah

Dasar hukum Syuf’ah adalah as-Sunnah, dan umat Islam telah sepakat  akan pensyariatannya, diantaranya adalah hadits-hadits berikut ini:

Dari Bukhari meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah, bahwa Rasulullah saw.menetapkan Syuf’ah untuk barang yang pembagian kepemilikannya belum jelas (untuk barang yang belum dipecah). Apabila telah ada had (batasan) secara jelas dan dapat dibedakan, maka tidak lagi berlaku Syuf’ah.[7][8](Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 2028, Fathul Bari IV: 436 no: 2257 dan lafadz ini milik Imam Bukhari, ’Aunul Ma’bud IX: 425 no: 3497, Ibnu Majah II: 835 no: 2499 dan Tirmidzi II: 413 no: 1382 tanpa kalimat terakhir).

Dari Jabir r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa mempunyai (kebun) kurma, atau sebidang tanah, maka ia tidak boleh menjualnya sebelum menawarkannya kepada rekan sekongsinya.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 2021 dan Ibnu Majah II: 833 no: 2492 dan Nasa’i VII: 319).[8][9]

Dari Abu Rafi’ r.a. bahwa Rasulullah saw bersabda, “Kawan sekongsi itu lebih berhak atas apa yang dekat dengan dia.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 2027 dan Ibnu Majah II: 834 no: 2498).[9][10]

C.       Rukun dan Syarat-syarat  Al-Syuf’ah
Rukun-rukun Syuf’ah diantaranya :
*                  Barang yang diambil (sebagian yang sudah diambil), syaratnya keadaan barang tidak bergerak. Menurut Mohd saramadan akmal, “Syuf’ah (co-ownership) is only applicable to immovable property (aqar). A B - owned by 2 person, A and B -B wants sell to C -B must ask A first -if B not asking, there will several problems occurred. If the property is movable (manqul), most of jurist said that syuf’ah can’t be applied”. [10][12]Adapun barang yang bergerak berarti dapat dipindahkan, dan tidak berlaku padanya Syuf’ah, melainkan dengan jalan mengkuti kepada yang tidak bergerak.
*       
*               Orang yang mengambil barang (partner lama); disyari’atkan keadaannya orang yang tidak bersyari’at pada zat yang diambil, dan memiliki akan bagiannya. Maka tetangga tidak berhak mengambil Syuf’ah menurut madzhab Syafi’i, begitu juga yang bersyari’at pada manfaat, dan orang yang mempunyai hak pada harta wakaf.
*      Yang dipaksa (partner baru); syaratnya keadaan barang dimilikinya dengan jalan bertukar, bukan dengan jalan pusaka atau wasiat ataupun pemberian.

 Syarat-syarat Asy Syuf’ah :
*      Barang yang di Syuf’ahkan berbentuk barang tak bergerak, seperti: tanah, rumah dan yang berkaitan dengannya secara tetap, misalnya: tanaman, bangunan, pintu-pintu, atap-atap rumah, dan semua yang termasuk dalam penjualan pada saat dilepas.
                       Berdalil kepada hadits dari Jabir r.a.:                                                            

                       قَضَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِوَسَلَّمَ بِالشُّفْعَةِ فىِ كُلِّ شِرْكَةٍ لَمْ تُقْسَمْ : رُبْعَةٍ أَوْحَائِطٍ.
                      
Rasulullah menetapkan Syuf’ah untuk segala macam barang syirkah (perseroan) yang tidak dapat dibagi-bagi seperti: rumah atau kebun”.

            Berbeda dengan pendapat penduduk Makkah dan ad-Dhahiriyah, serta suatu riwayat dari Ahmad. Mereka mengatakan: “Bahwa Syuf’ah berlaku untuk segala jenis”. Karena bahaya yang mungkin dapat terjadi pada partner dalam jual-beli barang tak bergerak, dapat pula terjadipada barang yang dapat dipindahkan. Mereka berdalil kepada hadits yang diriwayatkan oleh Jabir:

قَضَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالشُّفْعَةِ فىِ كُلِّ شَيْئٍ
                      
Rasulullah menetapkan Syuf`ah untuk segala jenis”.

Dalil lain adalah hadits riwayat Ibnu Abbas r.a., bahwa Nabi saw., bersabda:

اَلشُّفْعَةُ فِيْ كُلِّ شَيْئٍ
Syuf’ah berlaku untuk segala jenis”.

                                   Ath-Thahawi mengeluarkan kesaksian dari hadits Jabir dengan isnad yang dapat dipercaya, dan Ibnu Hazm mendukung hadits ini. Ia mengtakan: “Syuf’ah wajib pada setiap penjualan barang musya’ yang tidak dapat dibagi antara dua orang atau lebih, dalam  bentuk apapun yang pada awalnya terbagi-bagi berupa, tanah pohon (satu atau lebih), budak pria, budak wanita, pedang, makanan, binatang atau apa saja yang tidak dapat dijual”.

Orang yang membeli secara Syuf’ah, adalah partner dalam barang tersebut. Dan perkongsian mereka lebih dulu terjalin sebelum penjualan, dan tidak adanya perbedaaan batasan antara keduanya, hingga barang itu menjadi milik mereka berdua secara bersamaan. Dalil yang disyaria’atkan assuf’ah adalah dari sunnah dan kesepakatan ulama, adapun dari sunnah ada hadist yang banyak, diantarannya:[11][14]
Dari Jabir r.a., berkata:

قَضَى رَسُوْل اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالشُّفْعَةِ فىِ كُلِّ ماَلَمْ يُقْسَمْ, فَإِذاَوَقَعَةِالْحُدُوْدُوَصُرِّفَتِّ الطُّرُقُ فَلاَ شُفْعَةَ (رواه الخمسة)
                                  
Rasulullah menetapkan Syuf’ah untuk segala jenis yang belum dibagi/dipecah. Dan apabila terjadi had (batasan hak) kemudian pembedaan hak sudah jelas, maka tidak ada lagi Syuf’ah”. Riwayat Al-Khamsah.

               Artinya bahwa Syuf’ah yang berlaku untuk semua jenis barang Musytarak (bersama) yang menjadi milik telah dilakukan diantara keduanya, maka tidak ada lagi Syuf’ah.

                             Jika didalam Syuf’ah berlaku untuk perkongsian, maka sesungguhnya dia berlaku untuk barang yang dapat dibagi. Partner dipaksakan untuk membagi dengan syarat ia dapat memanfaatkan bagiannya itu, seperti ketika barang tersebut belum dibagi. Oleh karena itu, Syuf’ah tidak berlaku untuk barang yang apabila dibagi/dipecah manfaatnya menjadi tidak ada.

*      Barang yang di Syuf’ahkan keluar dari pemilikan tuannya dengan jalan penggantian harta, seperti dijual atau yang berpengertian dijual seperti pengakuan (pernyataan) dengan jalan damai, atau karena adanya faktor jinayat, atau hibah dengan penjualan dengan cara tertentu. Karena pada hakekatnya ini adalah penjualan. Madzhab Hanafi berpendapat bahwa Syuf’ah hanya berlaku bagi barang yang dijual saja, dengan berlandaskan pada makna lahiriah hadits dalam Bab ini.

*      Syafi` meminta dengan segera.

            Maksudnya, bahwa Syafi’ jika telah mengetahui penjualan ia wajib meminta dengan segera, jika hal itu memungkinkan. Jika ia telah menegetahuinya lalu mengulur waktu tanpa adanya halangan, maka haknya menjadi gugur.[12][15] Sebabnya, karena jika Syafi’ memintanya dengan segera atau ia memperlambat permintaannya, hal ini akan berbahaya bagi si pembeli. Kerena pemilikanya terhadap barang yang dijual tidak sesuai (stabil) dan tidak memungkinkan ia bertindak untuk membangunnya, karena takut tersia-sia oleh usaha dan karena ia takut diambil segera Syuf’ah.

*      Syafi’ menyerahkan kepada pihak pembeli sejumlah harga sesuai yang telah diakadkan. Kemudian Syafi’ mengambil Syuf’ah harga yang sama, apabila jual beli itu Mitslian, atau dengan suatu nilai yang dihargakan. Di dalam hadits Marfu` dari Jabir:
هُوَأَحَقُّ بِهِ بِاالثّمَنِ (رواه الجوزجان)
      “Dia (syafi’) lebih berhak dengan harga”. Riwayat Al-Jauzjani

      Bila ia tidak mampu menyarahkan keseluruhan harga, gugurlah Syuf’ah. Imam Malik dan mazdhab Hanbali berpendapat: “Bahwa apabila harga itu ditangguhkan semuanya atau sebagiannya, maka Syafi’ boleh menangguhkannya, atau membayarnya secara kredit sesuai dengan akad di awal.

*      Syafi’ mengambil semua transaksi jual beli atas barang. Apabila Syafi’ mengambil sebagian saja, maka gugur haknya secara keseluruhan. Dan apabila Syuf’ah terjadi antara lebih dari satu orang Syafi’, sebagian mereka melepaskannya, untuk yang sebagian lagi tak lain kecuali mengambil keseluruhannya. Hal ini dimaksudkan agar barang tidak terpilah-pilah atas pembeli.

*      Masyfu’ min hu, yaitu orang yang mengambil syuf’ah.
Disyaratkan pada masyfu ‘min hu bahwa ia memiliki benda telebiih dahulu secara syarikat, contohnya ialah Umar menjual dan Rahmat memiliki sebuah rumah secara syarikat. Umar menjual miliknya kepada Zakaria, waktu khiarnya hingga tanggal 20 januari 1992. Kemudian Rahmat menjual pula haknya kepada Fatimah. Maka zakaria dapat melakukan tindakan Syuf’ah pada Fatimah.

Dan ada juga orang yang harus menjual yang disebut al masyfuu’ fiih. Syarat - syaratnya yaitu bahwa orang yang harus menjual kembali barang syuf’ah kepada anggota syarikah ialah orang yang menerima pemindahan milik anggota syarikah melalui jual beli atau dari tetangga, bagi yang mengakui adanya hak syu’ah bagi tetangga. Adapun pemindahan hak milik yang bukan dengan cara jual beli, diperselisihkan oleh para fuqaha.
Adapun cara melakukan syuf’ah dengan syarat – syarat sebagai berikut :
a.       syuf’ah haruslah dilakukan secepat mungkin, dalam artinya bahwa syaafi’ hendak melakukan syuf’ah maka ia mestilah melaksanakan setelah ia mengetahui adanya pemindahan hak milik oleh anggota persekutuannya. Bila ia memperlambat pelaksanaan syuf’ah tanpa suatu halangan yang bisa diterima, maka hak syuf’ah akan menjadi gugur.
b.      Adapun kadar ukuran syuf’ah, disepakati oleh para ulama bahwa jumlahnya mestilah sama denga harga jual yang dilakukan oleh anggota perserikatan dengan pembeli, serta tidak boleh kurang.

D.       Pewarisan Al-Syuf’ah

Imam Malik dan Syafi’i berpendapat bahwa Syuf’ah dapat diwariskan dan tidak batal karena kematian. Apabila sesorang memperoleh hak Syuf’ah, kemudian ia meninggal dunia sebelum hak itu atau ia sudah mengetahuinya lalu meninggal dunia sebelum sempat mewariskan haknya itu kepada ahli waris, maka hukumnya dianalogikan dengan kasus yang sama dalam persoalan harta benda.

Imam Ahmad mengatakan: “Tidak diwariskan, kecuali jika mayit menuntutnya”. Dan para pengikut madzhab Hanafi mengatakan: Bahwa hak ini tidak dapat diwariskan, dan juga tidak dapat dijual sekalipun mayit menuntut Syuf’ah, kecuali jika hakim telah memutuskannya dan kemudian ia meninggal dunia.[13][16]


E.       Tindakan Pembeli

Tindakan pembeli terhadap harta sebagia Syafi’i menerima syuf’ah dinyatakan sah karena ia bertindak terhdap miliknya. Jika suatu ketika pembeli menjualnya lagi kepada orang lain, syafi’i berhak melakukan syuf’ah terhadap salah satu dari dua penjualan. Jika pembeli harta mengibahkannya, mewakafkannya, menyedekahkannya atau yang sejenisnya, Syafi’i kehilangan hak syuf’ahnyasebab pemilikan barang tersebut tanpa ganti.

Tindakan pembeli yang telah didahului oleh tindakan syuf’ah oleh Syafi’i adalah bathil sebab Syafi’i telah melaksanakan haknya dan ada kemungkinanpembeli bermaksud mempermainkan hak Syafi’i. Apabila seseoran berdamai dalam masalah syuf;ah aatau menjalnya dari pembeli, menurut al-syafi’i perbuatan tersebut dinyatakan bathal dan menggugurkan hak syuf’ahnya serta berkewajiban mengembalikan benda-benda yang telah diambil. Menurt Imam Hanafi, Maliki dan Hanbali perbuatan itu sah dan dia berhak memiliki apa yang telah dia usahakan untuk dia miliki dari pembeli.

F.      Hikmah Al-Syuf’ah
Islam mensyari’atkan Syuf’ah untuk mencegah kemadharatan dan menghindari permusuhan. Karena hak kepemilikan Syafi’ dari pembelian orang lain (pihak lain) akan dapat mencegah kemungkinan adanya kemudharatan dari orang lainyang baru saja ikut serta. Imam Syafi’i memilih pendapat bahwa yang di maksud dengan madharat (bahaya) adalah kerugian biaya pembagian, risiko adanya pihak baruyang ikut serta dan lainnya. Ada juga ulama yang berpendapat bahwa maksud kemadharatan adalah risiko persekutuan.

C. AL-JIALAH

A.       Pengertian Ji’alah
Pengupahan (ju’alah) menurut bahasa ialah apa yang diberikan kepada seseorang karena sesuatu yang dikerjakannya, sedangkan pengupahan (ju’alah) menurut syariah, Al-Jazairi (2005:525-526) menyebutkan hadiah atau pemberian seseorang dalam jumlah tertentu kepada orang yang mengerjakan perbuatan khusus, diketahui atau tidak diketahui. Misalnya, seseorang bisa berkata,” Barangsiapa membangun tembok ini untukku, ia berhak mendapatkan uang sekian”. Maka, orang yang membangun tembok untuknya berhak atas hadiah(upah) yang ia sediakan, banyak atau sedikit. Istilah lain dalam pengupahan adalah ijarah. Penggunaan kedua istilah ini sesuai dengan teks dan konteksnya.[14][1]
Ji’alah adalah meminta agar mengembalikan barang yang hilang dengan bayaran yang ditentukan. Misalnya, seseorang kehilangan kuda, dia berkata,”Barang siapa yang mendapatkan kudaku dan dia kembalikan kepadaku, aku bayar sekian”.[15][2]
Al-ju’l ialah pemberian upah (hadiah) atas suatu manfaat yang diduga bakal terwujud, seperti mempersyaratkan kesembuhan dari seorang dokter, atau kepandaian dari seorang guru, atau pencari/penemu hamba yang lari.[16][3]
Kata jialah secara bahasa artinya mengupah. Secara syara’ sebagaimana dikemukakan oleh Sayyid Sabiq :
عقد على منفعة يظن حصوله      
Artinya : “sebuah akad untuk mendapatkan materi (upah) yang diduga kuat dapat diperoleh”.

Istilah jialah dalam kehidupan sehari-hari diartikan oleh fukaha yaitu memberi upah kepada orang lain yang dapat menemukan barangnya yang hilang atau mengobati orang yang sakit atau menggali sumur sampai memancarkan air atau seseorang menang dalam sebuah kompetisi. Jadi, jialah bukan hanya terbatas pada barang yang hilang namun dapat setiap pekerjaan yang dapat menguntungkan seseorang.[17][4]
Dalam buku Ensiklopedi Hukum Islam ji'alah berarti upah atau hadiah yang diberikan kepada seseorang karena orang tersebut mengerjakan atau melaksanakan suatu pekerjaan atau perbuatan tertentu.[18][5] Meskipun ji'alah berbentuk upah atau hadiah sebagaimana ditegaskanoleh Ibnu Qudamah, ulama Mazhab Hanbali, ia dapat dibedakan dengan Ijarah dari lima segi.  Pertama, pada ji'alah upah atau hadiah yang dijanjikan hanya boleh diterima oleh orang yang menyatakan sanggup untuk mewujudkan apa yang menjadi objek pekerjaan atau perbuatan tersebut, jika pekerjaan atau perbuatan tersebut telah mewujudkan hasil dengan sempurna. Sedangkan pada ijarah, orang yang melaksanakan pekerjaan tersebut berhak menerima upah sesuai dengan ukuran atau kadar prestasi yang telah  diberikannya meskipun pekerjaan itu belum sempurna dilaksanakannya. Kedua, pada ji'alah terdapat unsur gharar (penipuan, spekulasi, untunguntungan) karena di dalamnya terdapat ketidaktegasan dari segi batas waktu penyelesaian pekerjaan ataupun cara dan bentuk penyelesaian pekerjaannya. Sedangkan dalam ijarah, batas waktu penyelesaian, bentuk pekerjaan, dan cara kerjanya disebutkan secara tegas dalam perjanjian, sehingga orang yang melaksanakan pekerjaan dalam ijarah harus mengerjakan pekerjaan yang dijadikan objek perjanjian sesuai dengan batas waktu dan bentuk pekerjaan yang disebutkan dalam transaksi. Dengan kata lain, yang dipentingkan dalam ji'alah adalah keberhasilan pekerjaan, bukan batas waktu penyelesaian ataupun bentuk atau cara mengerjakannya. Ketiga, pada ji'alah tidak dibenarkan adanya pemberian imbalan upah atau     hadiah sebelum pekerjaan dilaksanakan. Sedangkan dalam ijarah, pemberian upah terlebih dahulu dibenarkan, baik secara keseluruhan ataupun sebagian, baik sebelum pekerjaan dilaksanakan maupun ketika pekerjaan sedang berlangsung. Keempat, tindakan hukum yang dilakukan dalam ji’alah bersifat sukarela. Sehingga apa yang dijanjikan boleh saja dibatalkan (fasakh) selama pekerjaan belum dimulai tanpa menimbulkan akibat hukum, sedangkan ijarah merupakan transaksi yang bersifat mengikat semua pihak yang melakukan perjanjian kerja. Dengan demikian, jika perjanjian tersebut dibatalkan, maka tindakan itu menimbulkan akibat hukum bagi pihak bersangkutan, salah satu pihak yang melakukan perjanjian ijarah dapat mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pihak yang lain jika perjanjian ijarah tersebut dibatalkan. Kelima, dari segi ruang lingkupnya, Mazhab Maliki menetapkan kaidah bahwa semua yang dibenarkan menjadi objek dalam transaksi ji'alah boleh menjadi objek dalam transaksi ijarah, tetapi tidak semua yang dibenarkan menjadi objek dalam transaksi ijarah dibenarkan pula menjadi objek dalam transaksi ji'alah. dengan kata lain, ruang lingkup ijarah lebih luas dari pada ruang lingkup ji'alah. berdasarkan kaidah tersebut maka pekerjaan menggali sumur sampai menemukan air, atau menjadi pembantu rumah tangga selama sebulan misalnya, dapat menjadi objek dalam transaksi ijarah., tetapi tidak menjadi objek dalam transaksi ji'alah. Kedua contoh perbuatan tersebut tidak sah menjadi objek transaksi ji'alah karena pihak yang menjanjikan upah pekerjaan tersebut telah mendapatkan manfaat dari kedua pekerjaan tersebut meskipun sumur yang digali tidak sampai menemukan air, atau meskipun pembantu rumah tangga itu belum cukup sebulan bekerja, padahal pihak yang melakukan pekerjaan tersebut tidak berhak menerima hadiah atau upah sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakannya dengan sempurna.

B.  Rukun dan Syarat Jialah
Rukun pengupahan (ju’alah) adalah sebagai berikut:[19][6]
1.      Lafal (akad). Lafal itu mengandung arti izin kepada yang akan bekerja dan tidak ditentukan waktunya. Jika mengerjakan jialah tanpa seizin orang yang menyuruh (punya barang) maka baginya tidak berhak memperoleh imbalan jika barang itu ditemukan.
Ada 2 orang yang berakad dalam jialah yaitu :
                          i.            Ja'il yaitu orang yang mengadakan sayembara. Disyaratkan bagi ja'il itu orang yang mukallaf dalam arti baligh, berakal, dan cerdas
                        ii.            'Amil adalah orang yang melakukan sayembara. Tidak disyaratkan 'amil itu orang-orang tertentu (bebas).
2.      Orang yang menjanjikan memberikan upah. Dapat berupa orang yang kehilangan barang atau orang lain.
3.      Pekerjaan (sesuatu yang disyaratkan oleh orang yang memiliki harta dalam sayembara tersebut).
4.      Upah harus jelas, telah ditentukan dan diketahui oleh seseorang sebelum melaksanakan pekerjaan (menemukan barang).

Syarat Jialah
1.     Pihak-pihak yang berji'alah wajib memiliki kecakapan bermu'amalah (ahliyyah al-tasharruf), yaitu berakal, baligh, dan rasyid (tidak sedang dalam perwalian). Jadi ji'alah tidak sah dilakukan oleh orang gila atau anak kecil.
2.     upah (ja’il) yang dijanjikan harus disebutkan secara jelas jumlahnya. Jika upahnya tidak jelas, maka akad ji’alah batal adanya, karena ketidak pastian kompensasi. Seperti, barang siapa yang menemukan mobil saya yang hilang, maka ia berhak mendapatkan baju. Selain itu, upah yang diperjanjikan itu bukanlah barang haram, seperti minuman keras.
3.     Aktivitas yang akan diberi kompensasi wajib aktivitas yang mubah, bukan yang haram dan diperbolehkan secara syar’i. Tidak diperbolehkan menyewa tenaga paranormal untuk mengeluarkan jin, praktek sihir, atau praktek haram lainnya. Kaidahnya adalah, setiap asset yang boleh dijadikan sebagai obyek transaksi dalam akad ji’alah
4.     Kompensasi (materi) yang diberikan harus jelas diketahui jenis dan jumlahnya (ma'lum), di samping tentunya harus halal.[20][7]

Kalau orang yang kehilangan itu berseru kepada masyarakat umum,” Siapa yang memndapatkan barangku akan ku beri uang sekian,”. Kemudian dua orang bekerja mencari barang itu, sampai keduanya mendapatkan barang itu bersama-sama, maka upah yang dijanjikan tadi berserikat antara keduanya.

C.  Landasan Hukum
Jumhur fukaha sepakat bahwa hukum jialah mubah. Hal ini, didasari karena jialah diperlukan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hal lain, yang masih termasuk jialah rasulullah membolehkan memberikan upah atas pengobatan yang menggunakan bacaan Al-Qur’an dan surat al-fatihah.
 Dalam al-Qur’an dengan tegas Allah membolehkan memberikan upah kepada orang lain yang telah berjasa menemukan barang yang hilang. Hal itu ditegaskan dalam al-Qur’an surat Yusuf ayat 72.
قَالُوا نَفْقِدُ صُوَاعَ الْمَلِكِ وَلِمَن جَاءَ بِهِ حِمْلُ بَعِيرٍ وَأَنَا بِهِ زَعِيمٌ ﴿٧٢﴾   “Kami kehilangan piala raja maka siapa yang dapat mengembalikannya, maka ia akan mendapatkan bahan makanan seberat beban unta. Dan aku menjamin terhadapnya”. (QS. Yusuf : 72)
Sabda nabi saw. kepada para sahabat yang mendapatkan jialah berupa sekawanan kambing karena mengobati orang yang tersengat,” Ambillah ju’alah (upah) dan berikanaku satu bagian bersama kalian”.(HR. Bukhari)
Dalil dari As Sunnah adalah hadits Abu Sa'id berikut, ia berkata:
انْطَلَقَ نَفَرٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفْرَةٍ سَافَرُوهَا، حَتَّى نَزَلُوا عَلَى حَيٍّ مِنْ أَحْيَاءِ العَرَبِ، فَاسْتَضَافُوهُمْ فَأَبَوْا أَنْ يُضَيِّفُوهُمْ، فَلُدِغَ سَيِّدُ ذَلِكَ الحَيِّ، فَسَعَوْا لَهُ بِكُلِّ شَيْءٍ لاَ يَنْفَعُهُ شَيْءٌ، فَقَالَ بَعْضُهُمْ: لَوْ أَتَيْتُمْ هَؤُلاَءِ الرَّهْطَ الَّذِينَ نَزَلُوا، لَعَلَّهُ أَنْ يَكُونَ عِنْدَ بَعْضِهِمْ شَيْءٌ، فَأَتَوْهُمْ، فَقَالُوا: يَا أَيُّهَا الرَّهْطُ إِنَّ سَيِّدَنَا لُدِغَ، وَسَعَيْنَا لَهُ بِكُلِّ شَيْءٍ لاَ يَنْفَعُهُ، فَهَلْ عِنْدَ أَحَدٍ مِنْكُمْ مِنْ شَيْءٍ؟ فَقَالَ بَعْضُهُمْ: نَعَمْ، وَاللَّهِ إِنِّي لَأَرْقِي، وَلَكِنْ وَاللَّهِ لَقَدِ اسْتَضَفْنَاكُمْ فَلَمْ تُضَيِّفُونَا، فَمَا أَنَا بِرَاقٍ لَكُمْ حَتَّى تَجْعَلُوا لَنَا جُعْلًا، فَصَالَحُوهُمْ عَلَى قَطِيعٍ مِنَ الغَنَمِ، فَانْطَلَقَ يَتْفِلُ عَلَيْهِ، وَيَقْرَأُ: الحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ العَالَمِينَ فَكَأَنَّمَا نُشِطَ مِنْ عِقَالٍ، فَانْطَلَقَ يَمْشِي وَمَا بِهِ قَلَبَةٌ، قَالَ: فَأَوْفَوْهُمْ جُعْلَهُمُ الَّذِي صَالَحُوهُمْ عَلَيْهِ، فَقَالَ بَعْضُهُمْ: اقْسِمُوا، فَقَالَ الَّذِي رَقَى: لاَ تَفْعَلُوا حَتَّى نَأْتِيَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَذْكُرَ لَهُ الَّذِي كَانَ، فَنَنْظُرَ مَا يَأْمُرُنَا، فَقَدِمُوا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرُوا لَهُ، فَقَالَ: «وَمَا يُدْرِيكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ» ، ثُمَّ قَالَ: «قَدْ أَصَبْتُمْ، اقْسِمُوا، وَاضْرِبُوا لِي مَعَكُمْ سَهْمًا» فَضَحِكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
"Sebagian sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pergi dalam suatu safar yang mereka lakukan. Mereka singgah di sebuah perkampungan Arab, lalu mereka meminta jamuan kepada mereka (penduduk tersebut), tetapi penduduk tersebut menolaknya, lalu kepala kampung tersebut terkena sengatan, kemudian penduduknya telah bersusah payah mencari sesuatu untuk mengobatinya tetapi belum juga sembuh. Kemudian sebagian mereka berkata, "Bagaimana kalau kalian mendatangi orang-orang yang singgah  itu (para sahabat). Mungkin saja mereka mempunyai sesuatu (untuk menyembuhkan)?" Maka mereka pun mendatangi para sahabat lalu berkata, "Wahai kafilah! Sesungguhnya pemimpin kami terkena sengatan dan kami telah berusaha mencari sesuatu untuk(mengobati)nya, tetapi tidak berhasil. Maka apakah salah seorang di antara kamu punya sesuatu (untuk mengobatinya)?" Lalu di antara sahabat ada yang berkata, "Ya. Demi Allah, saya bisa meruqyah. Tetapi, demi Allah, kami telah meminta jamuan kepada kamu namun kamu tidak memberikannya kepada kami. Oleh karena itu, aku tidak akan meruqyah untuk kalian sampai kalian mau memberikan imbalan kepada kami." Maka mereka pun sepakat untuk memberikan sekawanan kambing, lalu ia pun pergi (mendatangi kepala kampung tersebut), kemudian meniupnya dan membaca "Al Hamdulillahi Rabbil 'aalamiin," (surat Al Fatihah), maka tiba-tiba ia seperti baru lepas dari ikatan, ia pun dapat berjalan kembali tanpa merasakan sakit. Kemudian mereka memberikan imbalan yang mereka sepakati itu, kemudian sebagian sahabat berkata, "Bagikanlah." Tetapi sahabat yang meruqyah berkata, "Jangan kalian lakukan sampai kita mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu kita sampaikan kepadanya masalahnya, kemudian kita perhatikan apa yang Beliau perintahkan kepada kita." Kemudian mereka pun datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan menyebutkan masalah itu. Kemudian Beliau bersabda, "Dari mana kamu tahu, bahwa Al Fatihah bisa sebagai ruqyah?" Kemudian Beliau bersabda, "Kamu telah bersikap benar! Bagikanlah dan sertakanlah aku bersama kalian dalam bagian itu." (HR. Bukhari dan Muslim)
Begitu juga dengan sabda Rasulullah dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam al-Jama’ah kecuali Imam Nasa’I dari Abu Sa’id al-Khudri. Suatu ketika sahabat Rasulullah mendatangkan sebuah perkampungan Arab. Namun mereka tidak dilayani layaknya seorang tamu. Tiba-tiba pemimpin merka terserang penyakit, kemudian penduduk desa meminta sahabat untuk menyembuhkannya. Sahabat Rasul meng-iya-kan dengan catatan mereka diberi upah. Syarat ini disetujui, kemudian seorang sahabat membaca al-Fatihah, maka akhirnya pemimpin tersebut sembuh. Kemudian, hadiah pun diberikan. Akan tetapi sahabat tidak mau menerima sebelum lapor dari Rasulullah, maka Rasulullah tersenyum melihat atas laporan kejadian itu.
Menurut ulama’ Malikiyah, Syafi’iyah, dan hanabilah, secara syar’i, akad ji’alah diperbolehkan. Dengan landasarn kisah Nabi Yusuf beserta saudaranya.
Kedudukan transaksi upah (al-ju’l) adalah segala bekerja bentuk pekerjaan (jasa), yang pemberi upah tidak mengambil sedikitpun dari upah (hadiah) itu. Sebab, jika pemberi upah mengambil sebagian dari upah itu, berarti ia harus terikat dengan jasa dan pekerjaan itu. Padahal jika calon penerima upah itu (al-maj’ul) gagal mendatangkan manfaat, seperti ditetapkan dalam transaksi upah (al-ju’l), ia tidak akan mendapatkan apa-apa. Jika pemberi upah (al-ja’il) mengambil hasil kerja calon penerima upah (al-maj’ul), tanpa imbalan kerja atau jasa tertentu, berarti ia telah melakukan suatu kezaliman.[21][8] 

D.  Operasional Hukum Ju’alah
Pelaksanaan dalam system pengupahan menurut Al-Jazairi di antaranya mengandung hukum-hukum pengupahan (ju’alah) yaitu sebagai berikut[22][9]:
1.    Pengupahan (ju’alah) adalah akad yang diperbolehkan. Kedua belah pihak yang bertransaksi dalam pengupahan diperbolehkan membatalkannya. Jika pembetalan terjadi sebelum pekerjaan dimulai maka pekerja tidak mendapatkan apa-apa. Jika pembatalan terjadi di tengah-tengah proses pekerjaan maka pekerja berhak mendapatkan upah atas pekerjaan.
2.    Dalam pengupahan (ju’alah), masa pengerjaan tidak disyaratkan diketahui. Jika seseorang berkata,” Barangsiapa bisa menemukan untaku yang hilang, ia akan mendapatkan hadiah satu dinar”. Orang yang berhasil menemukannya berhak atas hadiah tersebut walaupun menemukannya setelah sebulan atau setahun.
3.    Jika pengerjaan dilakukan sejumlah orang maka upah atau hadiahnya dibagi secara merata antara mereka.
4.    Pengupahan (ju’alah) tidak boleh pada hal-hal yang diharamkan. Jadi, seseorang tidak boleh berkata,”Barang siapa menyakiti atau memukuli si Fulan atau memakinya, ia mendapatkan upah (ju’alah) sekian”.
5.    Barang siapa menemukan barang tercecer atau barang hilang atau mengerjakan suatu pekerjaan dan sebelumnya ia tidak mengetahui kalua di dalamnya terdapat upah (ju’alah), ia tidak berhak atas upah tersebut kendati ia telah menemukan barang yang tercecer tersebut, karena perbuatannya itu ia lakukan secara suka rela sejak awal. Jadi, ia tidak berhak mendapatkan ju’alah tersebut kecuali jika ia berhasil menemukan budak yang melarikan diri dari tuannya, sebagai balas budi atas perbuatannya tersebut.
6.     Jika seseorang berkata,”Barang siapa makan dan minum sesuatu yang dihalalkan, ia berhak atas upah(ju’alah),” maka ju’alah seperti itu diperbolehkan , kecuali jika ia berkata,”Baranng siapa makan dan tidak memakan sesuatu daripadanya, ia berhak atas ju’alah,” ju’alah seperti ini tidak sah.
7.    Jika pemilik ju’alah dan pekerja tidak sependapat tentang  besarnya ju’alah maka ucapan yang diterima adalahucapan pemilik ju’alah dengan disuruh bersumpah.jika kedua berbeda pendapat tentang pokok ju’alah maka ucapan yang diterima ialah ucapan pekerja dengan disuruh bersumpah.

E.  Pelaksanaan Jialah
Teknis pelaksanaan jialah dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu :
1.      Ditentukan oleh orangnya.
Misalnya : si Budi dengan sendirinya mencari barang yang hilang.
2.      Secara umum, artinya orang yang diberi pekerjaan mencari barang bukan satu orang, tetapi bersifat umum yaitu siapa saja.
Misalnya : seseorang berkata “Siapa saja yang dapat mengembalikan barangku yang hilang maka akan aku beri upah sekian”.

F.   Pembatalan Jialah
Madzab Malikiyah menyatakan, akad ji’alah boleh dibatalkan ketika pekerjaan belum dilaksanakan oleh pekerja (‘amil). Sedangkan menurut Syafi’iyah dan Hanabilah, akad ji’alah boleh dibatalkan kapanpun, sebagaimana akad-akad lain, seperti syirkah dan wakalah, sebelum pekerjaan diselesaikan secara sempurna. Jika akad dibatalkan di awal, atau di tengah berlangsungnya kontrak, maka hal itu tidak masalah, karena tujuan akad belum tercapai. Jika akad dibatalkan setelah dilaksanakannya pekerjaan, maka ’amil boleh mendapatkan upah sesuai yang dikerjakan.
Pembatalan jialah dapat dilakukan oleh kedua belah pihak (orang yang kehilangan barang dengan orang yang dijanjikan jialah atau orang yang mencari barang) sebelum bekerja. Jika pembatalan datang dari orang yang bekerja mencari barang, maka ia tidak mendapatkan upah sekalipun ia telah bekerja. Tetapi, jika yang membatalkannya itu pihak yang menjanjikan upah maka yang bekerja berhak menuntut upah sebanyak pekerjaan yang telah dilakukan.[23][10]

G.      Aplikasi Pada Perbankan
Aplikasinya  ialah  pada  SBIS (sertifikat Bank  Indonesia Syariah). Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/11/PBI/2008 tentang Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS)(“PBI 10/11/2008”).SBIS adalah adalah surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah berjangka waktu pendek dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (Pasal 1 angka 4 PBI 10/11/2008). SBIS yang diterbitkan oleh Bank Indonesia menggunakan akad Ju’alah (Akad ju’alah adalah janji atau komitmen (iltizam) untuk memberikan imbalan tertentu (’iwadh/ju’l) atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan dari suatu pekerjaan).  Sesuai dengan  FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 64/DSN-MUI/XII/2007  tentang SERTIFIKAT BANK INDONESIA SYARIAH JU’ALAH ( SBIS JU’ALAH ) menetapkan bahwa Sertifikat Bank Indonesia Syariah Ju’alah (SBIS Ju’alah) adalah SBIS yang menggunakan Akad Ju’alah, dengan memperhatikan substansi fatwa DSN-MUI no. 62/DSNMUI/XII/2007 tentang Akad Ju’alah. Dalam SBIS Ju’alah, Bank Indonesia bertindak sebagai ja’il (pemberi pekerjaan); Bank Syariah bertindak sebagai maj’ullah (penerima pekerjaan); dan objek/underlying Ju’alah (mahall al-‘aqd) adalah partisipasi Bank Syariah untuk membantu tugas Bank Indonesia dalam pengendalian moneter
melalui penyerapan likuiditas dari masyarakat dan menempatkannya di Bank Indonesia dalam jumlah dan jangka waktu tertentu.




























BAB III
PENUTUP

A.   KESIMPULAN

            Hiwalah merupakan pengalihan hutang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Dalam hal ini terjadi perpindahan tanggungan atau hak dari satu orang kepada orang lain. Dalam istilah ulama, hiwalah adalah pemindahan beban hutang dari muhil (orang yang berhutang) menjadi tanggungan muhal ‘alaih (orang yang berkewajiban membayar hutang).

Syuf’ah adalah pemilikan barang syuf’ah oleh Syafi’ sebagai pengganti dari pembeli dengan membayar harga barang kepada pemiliknya, sesuai dengan nilai yang biasa dibayar oleh pembeli lain.

Jika didalam Syuf’ah berlaku untuk perkongsian, maka sesungguhnya dia berlaku untuk barang yang dapat dibagi. Partner dipaksakan untuk membagi dengan syarat ia dapat memanfaatkan bagiannya itu, seperti ketika barang tersebut belum dibagi. Oleh karena itu, Syuf’ah tidak berlaku untuk barang yang apabila dibagi/dipecah manfaatnya menjadi tidak ada.

Penjelasannya bahwa ada salah satu dari dua orang yang bersekutu dan ingin menjual bagian dari rumah atau tanahnya. Kemudian datanglah seorang pembeli yang barangkali adalah musuh bagi sekutu yang lain dan membeli bagian ini kemudian bersandingan (bertetangga) dengannya. Dan, kalian tahu bahwa kebanyakan tetangga apabila tidak memenuhi kriteria yang ditentukan akan mengakibatkan kebencian dalam jiwa dan rasa dengki dalam hati. Terlebih jika ada rasa iri dari tetangga. Maka, secara tidak langsung seseorang telah menyakiti teman sekutu­nya yang lain dengan adanya tetangga ini. 
1.    Pengupahan (ju’alah) menurut bahasa ialah apa yang diberikan kepada seseorang karena sesuatu yang dikerjakannya, sedangkan pengupahan (ju’alah) menurut syariah, Al-Jazairi (2005:525-526) menyebutkan hadiah atau pemberian seseorang dalam jumlah tertentu kepada orang yang mengerjakan perbuatan khusus, diketahui atau tidak diketahui. Misalnya, seseorang bisa berkata,” Barangsiapa membangun tembok ini untukku, ia berhak mendapatkan uang sekian”. Maka, orang yang membangun tembok untuknya berhak atas hadiah(upah) yang ia sediakan, banyak atau sedikit. Istilah lain dalam pengupahan adalah ijarah. Penggunaan kedua istilah ini sesuai dengan teks dan konteksnya.
2.    Rukun dan syarat pengupahan (ju’alah) adalah sebagai berikut:
a.       Lafal (akad). Lafal itu mengandung arti izin kepada yang akan bekerja dan tidak ditentukan waktunya. Jika mengerjakan jialah tanpa seizin orang yang menyuruh (punya barang) maka baginya tidak berhak memperoleh imbalan jika barang itu ditemukan.
b.      Orang yang menjanjikan memberikan upah.
c.       Pekerjaan (sesuatu yang disyaratkan oleh orang yang memiliki harta dalam sayembara tersebut).
d.      Upah harus jelas,
3.    Dalam al-Qur’an dengan tegas Allah membolehkan memberikan upah kepada orang lain yang telah berjasa menemukan barang yang hilang. Hal itu ditegaskan dalam al-Qur’an surat Yusuf ayat 72.
4.    Aplikasinya  ialah  pada  SBIS (sertifikat Bank  Indonesia Syariah). Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/11/PBI/2008 tentang Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS)(“PBI 10/11/2008”).

                                                                         



DAFTAR PUSTAKA


Al-asqalani,al-hafidz ibnu hajar, 2011. Bulughul maram. surabaya: mutiara ilmu.

Dahlan Tamrin, 2012. Filsafat Hukum Islam. Malang: UIN Press.

Ibnu Rusyd. Bidayah al Mujtahid.  jilid II (Mesir: Syarikah Maktabah wa Mathba’ah al Babiy al Halabiy wa Awlaidh,1960).

Idris Ahmad, 1986. fiqh al- Syafiiyah, Jakarta : Karya Indah.

Karim helmi, 1993. Fiqh Muamalah. Jakarta : Rajawali Press.

Lil Imam Alqodi Abu Waydimuham Ibnu Ahmad, Bidayatu Mujtahid (Darul kitab Al Arabiyah), juz 1.

Rasjid Sulaiman, 1976. Fiqh Islam. Jakarta: Attahiriyah

Ghazaly,H. Abdul Rahman, Fiqh Muamalah, Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2010
Nawawi, H. Ismail, Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer, Bogor: Galia Indonesia, 2012.
Rasjid, H. Sulaiman, Fiqh Islam, Bandung: Sinar Baru Algesindo,2008.
Rusyd,Ibnu, Bidayatul Mujtahid analisis fiqih para mujtahid, Jakarta: Pustaka Amani, 2007.





























Tidak ada komentar:

Posting Komentar