BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Syariat Islam
digunakan untuk mewujudkan kebenaran dan keadilan, menyingkirkan kejahatan dan
menyingkirkan kemadharatan. Ia memiliki aturan yang lurus dan hukum-hukum yang
adil demi tujuan yang terpuji dan maksud-maksud yang mulia. Pengaturannya
didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan dan sesuai dengan hikmah dan
kebenaran. Karena itulah ketika ada persekutuan dalam benda-benda yang tidak
bergerak (seperti tanah dan rumah), seringkali terjadi kerusuhan dan menjurus
kapada tindak kejahatan sehingga sulit dilakukan pembagian terhadap barang itu,
maka pembuat syari’at yang bijaksana menetapkan Syuf’ah bagi sekutu atau mitra
usaha.
Dengan kata
lain, jika salah seorang dari dua sekutu menjual bagiannya dari benda-benda
yang tidak bergerak dan menjadi persekutuan diantara keduanya, maka bagi sekutu
yang tidak menjual, dapat mengambil bagian dari pembeli dengan harga yang sama,
sebagai upaya untuk menghindarkan kerugiannya karena persekutuan itu. Hal ini
berlaku bagi seorang sekutu selagi benda-benda yang tidak bergerak yang
disekutukan belum dibagi, tidak diketahui batasan-batasannya dan tidak
dijelaskan jalan-jalannya. Tapi jika batasan-batasan dan garis-garis pemisahnya
diketahui antara dua bagian dan jalan-jalannya dijelaskan, maka tidak ada
Syuf’ah karena dampak persekutuan dan percampur adukan hak milik sudah tidak
ada, yang karenanya ada penetapan terhadap permintaan hak untuk melepaskan
barang yang dijual dari pembeli. Dan dalm makalah ini akan diulas lebih jelas
lagi apa Syuf’ah itu, dan bagaimana filsafah dari Syuf’ah itu sendiri.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam pembahasan makalah
ini adalah:
A.
AL-HIWALAH
1.
Apa pengertian hiwalah?
2.
Landasan hukum hiwalah
3.
Apa syarat dan rukunnya hiwalah
B.
ASY-SYUF’AH
1.
Apa yang dimaksud dengan Asy-Syuf’ah?
2.
Landasan hukum
apa yang di pakai adanya Syuf’ah?
3.
Apa saja syarat
dan rukun dalam Syuf’ah?
4.
Adakah pewaris
di dalam Syuf’ah itu?
5.
Apa hikmah dengan adanya Syuf’ah?
C.
AL-JI’ALAH
1.
Apa pengertian ji’alah?
2.
Apa landasan hukum ji’alah?
3.
Apa oprasional hukum ji’alah?
4.
Bagaimana pelaksanaan ji’alah?
5.
Bagaimana pembatalan ji’alah?
6.
Bagaimana aplikasinya pada perbankan?
C. Tujuan Pembahasan
Tujuan dari
pembahasan dalam makalah ini adalah:
1. Mengetahui apa itu al-hiwalah
2. Mengetahui apa itu asy-syuf’ah
3. Mengetahui apa itu al-ji’alah
BAB II
PEMBAHASAN
A.
AL-HIWALAH
1.
Pengertian hiwalah
Kata hiwalah diambil dari kata tahwil
yang berarti intiqal (perpindahan). Yang di maksud disini adalah
memindahkan hutang dari tanggungan muhil menjadi tanggungan muhal’alaih,
Muhil adalah sebagai yang berhutang
;
Muhal adalah sebagai orang yang
menghutangkan, dan
Muhal ‘alaih adalah orang yang
melakukan pembayaran hutang.
Hiwalah dilaksanakan sebagai
tindakan yang tidak membutuhkan ijab dan qobul dan menjadi sah dengan sikap
yang menunjukan hal tersebut. Seperti: “aku hiwalahkan kamu”,”aku ikutkan kamu
dengan hutangku padamu kepada si polan”, dan lain-lainnya.
2.
Dasar hukum hiwalah
Islam membenarkan hiwalah dan membolehkannya karena ia diperlukan.
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW
bersabda:
“Menunda-nunda pembayaran hutang yang dilakukan oleh orang mampu adalah
suatu kezaliman. Maka, jika seseorang di antara kamu dialihkan hak penagihan
piutangnya (dihawalahkan) kepada pihak yang mampu, terimalah” (HR. Bukhari).
Pada hadis ini, Rasulullah SAW memerintahkan kepada orang yang
menghutangkan, jika orang yang berhutang meng-hiwalah-kan kepada orang
yang kaya dan berkemampuan, hendaklah ia menerima hiwalah tersebut dan
hendaklah ia mengikuti (menagih) kepada orang yang di-hiwalah-kan (muhal
‘alaih), dengan demikian haknya dapat terpenuhi (dibayar).
Dan Menurut hadist riwayat Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf:
“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang
mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat
dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau
menghalalkan yang haram.”
Dan menurut Ijma para Ulama, akad hiwalah telah disepakati
boleh untuk dilakukan. Hal ini didasari kepada kaidah fiqh:
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil
yang mengharamkannya.”
“Bahaya (beban berat) harus dihilangkan.”
Islam membenarkan hiwalah dan membolehkannya,karena ia di perlukan
.
Imam bukhari dan muslim
meriwayatkan dari abu hurairah, bahwa rasulullah saw, bersabda:
مطل الغنى ظلم
واذااتبع احد كم عل مليئ فليتبع
“menunda pembayaran bagi orang yang mampu adalah kedzaliman. Dan
jika salah seorang kamu diikutkan (dihiwalkan) kepada orang yang kaya yang
mampu, maka turutlah”.
Pada hadist ini
rasulullah saw memerintahkan kepada orang yang menghutangkan, jika orang yang
berhutang menghiwalkan kepada orang yang kaya dan berkemampuan, hendaklah ia
menerima hiwalah tersebut, dan hendaklah ia mengikuti (menagih) kepada orang
yang dihiwalahkannya (muhal ‘alaih), dengan demikian haknya dapat terpenuhi
(dibayar).
3.
Rukun dan syarat-syarat hiwalah
Dalam hal ini, rukun akad hiwalah adalah muhil, yakni orang
yang berhutang dan sekaligus berpiutang, muhal , yakni orang berpiutang
kepada muhil. Dan muhal ‘alaih, yakni orang yang berhutang kepada
muhil dan wajib membayar hutang kepada muhal, muhal bih 1, yakni
hutang muhil kepada muhal, dan juga muhal bih 2 sebagai
hutang muhal alaih kepada muhil dan rukun terakhir adalah sighat
(ijab-qabul),
Untuk sahnya hiwalah disyaratkan hal-hal berikut: pertama, relanya
pihak muhil dan muhal tanpa muhal ‘alaih berdasarkan dalil
kepada hadis di atas. Rasulullah SAW telah
menyebutkan kedua belah pihak, karenanya muhil yang berhutang
berkewajiban membayar hutang dari arah mana saja yang sesuai dengan
keinginannya. Dan karena muhal mempunyai hak yang ada pada tanggungan muhil,
maka tidak mungkin terjadi perpindahan tanpa kerelaannya.
Kedua, samanya kedua hak, baik jenis maupun kadarnya, penyelesaian, tempo
waktu, serta mutu baik dan buruk. Maka tidak sah hiwalah apabila hutang
berbentuk emas dan di-hiwalah-kan agar ia mengambil perak sebagai
penggantinya. Demikian pula jika sekiranya hutang itu sekarang dan di-hiwalah-kan
untuk dibayar kemudian (ditangguhkan) atau sebaliknya. Dan tidak sah pula hiwalah
yang mutu baik dan buruknya berbeda atau salah satunya lebih banyak.
Ketiga, stabilnya hutang. Jika peng-hiwalah-an itu kepada pegawai
yang gajinya belum lagi dibayar, maka hiwalah tidak sah. Keempat, kedua
hak tersebut diketahui dengan jelas. Apabila hiwalah berjalan sah,
dengan sendirinya tanggungan muhil menjadi gugur. Andaikata muhal
‘alaih mengalami kebangkrutan atau meninggal dunia, muhal tidak
boleh lagi kembali kepada muhil. Demikianlah menurut pendapat jumhur (kebanyakan)
ulama.
Syarat-syarat syahnya
Untuk sahnya hiwalah di
syaratkan hal-hal berikut:
1.
Relannya
pihak muhil dan muhal tanpa muhal ‘alaih, berdasarkan dalil kepada hadits di
muka. Rasulullah saw telah menyebutkan kedua belah pihak. Karena muhil (yang
berhutang) berkewajiban membayar hutang dari arah mana saja yang sesuai dengan
keinginannya. Dan karena muhal mempunyai hak yang ada pada tanggungan muhil,
maka tidak mungkin terjadi perpindahan tanpa kerelaannya. Dikatakan pula :
tidak disyaratkan adanya kerelaan dari muhal, karena ia wajib menerimanya
sesuai dengan sabda rasulullah saw :
اذااحيل احد كم عل مليئ فليتبع
“......dan
jika sudah seorang kamu diikutkan (dihiwarkan) kepada orang yang kaya, maka
terimalah”.
Dan karena ia harus meminta haknya untuk
dipenuhi, baik itu langsung oleh muhil atau orang yang berfungsi sebagai
penggantinya.
Adapun tidak perlunya ada syarat kerelaan
dari si muhal ‘alaih, karena rasulullah saw tidak menyebutkan didalam hadist di
atas. Dan karena orang yang berhutang mendudukan muhal di posisinya dalam
masalah pemenuhan haknya. Maka dengan demikian tidak membutuhkan kerelaan dari
orang yang berkewajiban membayar haknya.
Menurut
madzhab hanafi dan al ashthhari penganut madzhab asy-syafi’i, perlunya ada
syarat kerelaan juga.
2.
Samanya
kedua hak, baik jenis maupun kadarnya, penyelesaian, tempo waktu, mutu baik dan
buruk.
Maka tidak sah hiwalah, apabila hutang
berbentuk emas dan dihiwalahkan agar ia mengambil perak sebagai penggantinya.
Demikian pula jika sekiranya hutang itu sekarang dan dihiwalahkan untuk dibayar
kemudian (ditangguhkan) atau sebaliknya. Dan tidak sah pula hiwalah yang mutu
baik dan buruknya berbeda atau salah satunya lebih banyak.
3.
Stabinya
hutang.
Jika
penghiwalahan itu kepada pegawai yang gajinya belum lagi dibayar, hiwalah tidak
sah.
4.
Bahwa
kedua hak tersebut diketahui dengan jelas.
B.
ASY-SYUF’AH
A. Pengertian Al-Syuf’ah
Asy-Syuf’ah berasal dari kata Asy-Syaf’u yang
berarti Adh-Dhammu (menggabungkan), hal ini dikenal di kalangan
orang-orang Arab. Pada zaman jahiliyah, seseorang yang akan menjual rumah atau
kebun didatangi oleh tetangga, partner (mitra usaha) dan sahabat untuk meminta
Syuf’ah (penggabungan) dari apa yang dijual. Kemudian ia menjualkannya, dengan
memprioritaskan yang lebih dekat hubungannya daripada yang lebih jauh.
Pemohonnya disebut sebagai Syafi’.[1][1]
Sedangkan menurut syara’ Syuf’ah adalah,
pemilikan barang Syuf’ah oleh Syafi’ sebagai pengganti dari pembeli dengan
membayar harga barang kepada pemiliknya, sesuai dengan nilai yang biasa dibayar
oleh pembeli lain.[2][2] Berbeda dengan para
ulama menafsirkan al-syuf’ah adalah sebagai
berikut :
1. Menurut Syaikh
Ibrahim al-Bajuri[3][3]
bahwa yang dimaksud dengan al-syuf’ah ialah:
“Hak memiliki sesuatu secara paksa ditetapkan untuk syarik terdahulu atas
syarik yang baru disebabkan adanya syirkah dengan penggantian (i’wadh) yang
dimilikinya, disyariatkan untuk mencegah kemudharatan.”
2. Menurut Sayyid
sabiq, al-syuf’ah ialah pemilika benda-benda syuf’ah oleh syafi’i sebagai
pengganti dan pembeli denan membayar harga brang kepada pemiliknya sesuai
dengan nilai yang biasa dibayar oleh pembeli lain.
3. Menurut Idris ahmad,[4][5]
Al-syuf’ah ialah hak yang tetap secara paksa bagi syarikat lama atas syarikat
barudengan jalan ganti kerugian pada benda yang menjadi milik bersama.
Setelah diketahui ta’rif-tar’rif yang dikkemukakan oleh para ulama beserta
contohnya, kiranya dapat dipahami bahwa al-syuf’ah ialah pemilikan oleh seorang
syar’riq dan dua orang atau pihak yang berserikat dengan paksaan terhadap benda
syirkah.
Dari pengertian para
ulama- ulama tersebut dapat di ambil kesimpulan bahwa as-syuf’ah adalah
penggabungan secara paksa atas suatu hak yang sudah dijual ke pihak lain supaya
dijual kembali kepada pihak yang lebih berhak, yakni anggota perserikatan
(syarikah). Dalam kerangka inilah, syuf’ah berarti pemilikan barang yang
diperkongsikan (al masyfu’) oleh pihak yang bergabung pada suatu persekutuan
milik secara paksa dari pihak yang membeli dengan cara mengganti nilai harga
jual yang sudah dilakukan [5][6].
Dengan istilah lain
dapat pula dikatakan bahwa syuf’ah adalah pemilikan harta perserikatan yang
telah dijual oleh salah satu pihak ke pihak lain yang tidak termasuk dalam
persekutuan itu serta tidak pula seizin anggota persekutuan dengan cara
mengganti uang penjual ke pihak pembeli. Dengan demikian syuf’ah tidak bisa
dilakukan oleh orang yang tidak tergabung dalam perserikatan (syarikah), atau
syuf’ah juga tidak bisa dilakukan oleh syafi’ terhadap penjualan milik bersama
oleh perseorangan bila penjualan itu dilakukan setelah memperoleh persetujuan
atau kerelaan anggota perserikatan (syarikah) terlebih dahulu atau karena
ketidak sanggupan para pemilik untuk membeli atau mengganti hak milik anggota
yang menjual miliknya itu.
Di sisi lain, anggota
persekutuan yang ingin melepaskan haknya dari anggota pemilikan bersama itu
berkewajiban terlebih dahulu menawarkan kepada para pemegang hak perkongsian.
Jika tidak ditawarkan terlebih dahulu maka, orang orang yang terlibat dalam
syarikah selain yang menjual haknya, dapat melakukan syuf’ah.
قَضاى رَسُوْلُ اللهِ
صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالشُفْعَةِ فِى كُلِّ شِرْكَةٍ لَمْ تُقْسَمْ
رُبْعَةٌ أَوْحَاءِطٌ لاَيَحِلُّ لَهُ أَنْ يَبِيْعَ حَتّى يُٶذِنَ شَرِيْكُهُ فَإِنْ شَآءَ
أَخَذَ وَإِنْ شَآءَ تَرَكَ فَاإِذَا بَاعَ وَلَمْ يُٶْذِنْهُ فَهُوَ اَحَقُّ بِه
“Rasulullah saw telah
menetapkan adanya hak syuf’ah atas tiap perserikatan terhadap rumah atau kebun.
Tidak dihalalkan seorang diantara anggota persekutuan itu menjual barang yang
mereka miliki sebelum izin perserikatannya. Jika seorang anggota perserikatan
itu ingin (membeli hak hak yang akan dijual oleh partnernya) maka ia boleh
mengambil dan bila ia tidak berminat, ia pun boleh meninggalkannya. Jika
penjualan itu berlangsung tanpa seizin para koleganya dalam pemilikan itu, maka
para anggota perserikatan itulah yang paling berhak atas bagian yang dijual
tersebut”.[6][7]
B. Landasan Hukum
Al- Syuf’ah
Dasar hukum Syuf’ah adalah as-Sunnah, dan umat
Islam telah sepakat akan
pensyariatannya, diantaranya adalah hadits-hadits berikut ini:
Dari Bukhari meriwayatkan dari Jabir bin
Abdullah, bahwa Rasulullah saw.menetapkan Syuf’ah untuk barang yang pembagian
kepemilikannya belum jelas (untuk barang yang belum dipecah). Apabila telah ada
had (batasan) secara jelas dan dapat dibedakan, maka tidak lagi berlaku
Syuf’ah.[7][8](Shahih:
Shahih Ibnu Majah no: 2028, Fathul Bari IV: 436 no: 2257 dan lafadz ini milik
Imam Bukhari, ’Aunul Ma’bud IX: 425 no: 3497, Ibnu Majah II: 835 no: 2499 dan
Tirmidzi II: 413 no: 1382 tanpa kalimat terakhir).
Dari Jabir r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda,
“Barangsiapa mempunyai (kebun) kurma, atau sebidang tanah, maka ia tidak
boleh menjualnya sebelum menawarkannya kepada rekan sekongsinya.” (Shahih:
Shahih Ibnu Majah no: 2021 dan Ibnu Majah II: 833 no: 2492 dan Nasa’i VII:
319).[8][9]
Dari Abu Rafi’ r.a. bahwa Rasulullah saw
bersabda, “Kawan sekongsi itu lebih berhak atas apa yang dekat dengan dia.”
(Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 2027 dan Ibnu Majah II: 834 no: 2498).[9][10]
C. Rukun dan Syarat-syarat Al-Syuf’ah
Rukun-rukun
Syuf’ah diantaranya :
Syarat-syarat Asy Syuf’ah :
Berdalil
kepada hadits dari Jabir r.a.:
قَضَى رَسُوْلُ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِوَسَلَّمَ بِالشُّفْعَةِ فىِ كُلِّ شِرْكَةٍ لَمْ تُقْسَمْ :
رُبْعَةٍ أَوْحَائِطٍ.
“Rasulullah menetapkan Syuf’ah untuk segala
macam barang syirkah (perseroan) yang tidak dapat dibagi-bagi seperti: rumah
atau kebun”.
Berbeda
dengan pendapat penduduk Makkah dan ad-Dhahiriyah, serta suatu riwayat dari
Ahmad. Mereka mengatakan: “Bahwa Syuf’ah berlaku untuk segala jenis”.
Karena bahaya yang mungkin dapat terjadi pada partner dalam jual-beli barang
tak bergerak, dapat pula terjadipada barang yang dapat dipindahkan. Mereka
berdalil kepada hadits yang diriwayatkan oleh Jabir:
قَضَى رَسُوْلُ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالشُّفْعَةِ فىِ كُلِّ شَيْئٍ
“Rasulullah menetapkan Syuf`ah untuk segala
jenis”.
Dalil lain adalah hadits riwayat Ibnu Abbas
r.a., bahwa Nabi saw., bersabda:
اَلشُّفْعَةُ
فِيْ كُلِّ شَيْئٍ
“Syuf’ah berlaku untuk segala jenis”.
Ath-Thahawi
mengeluarkan kesaksian dari hadits Jabir dengan isnad yang dapat dipercaya, dan
Ibnu Hazm mendukung hadits ini. Ia mengtakan: “Syuf’ah wajib pada setiap
penjualan barang musya’ yang tidak dapat dibagi antara dua orang atau lebih,
dalam bentuk apapun yang pada awalnya
terbagi-bagi berupa, tanah pohon (satu atau lebih), budak pria, budak wanita,
pedang, makanan, binatang atau apa saja yang tidak dapat dijual”.
Orang yang membeli secara Syuf’ah, adalah
partner dalam barang tersebut. Dan perkongsian mereka lebih dulu terjalin
sebelum penjualan, dan tidak adanya perbedaaan batasan antara keduanya, hingga
barang itu menjadi milik mereka berdua secara bersamaan. Dalil yang
disyaria’atkan assuf’ah adalah dari sunnah dan kesepakatan ulama, adapun dari
sunnah ada hadist yang banyak, diantarannya:[11][14]
Dari Jabir r.a., berkata:
قَضَى رَسُوْل
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالشُّفْعَةِ فىِ كُلِّ ماَلَمْ يُقْسَمْ,
فَإِذاَوَقَعَةِالْحُدُوْدُوَصُرِّفَتِّ الطُّرُقُ فَلاَ شُفْعَةَ (رواه الخمسة)
“Rasulullah menetapkan Syuf’ah untuk segala
jenis yang belum dibagi/dipecah. Dan apabila terjadi had (batasan hak) kemudian
pembedaan hak sudah jelas, maka tidak ada lagi Syuf’ah”. Riwayat
Al-Khamsah.
Artinya bahwa Syuf’ah yang
berlaku untuk semua jenis barang Musytarak (bersama) yang menjadi milik
telah dilakukan diantara keduanya, maka tidak ada lagi Syuf’ah.
Jika didalam
Syuf’ah berlaku untuk perkongsian, maka sesungguhnya dia berlaku untuk barang
yang dapat dibagi. Partner dipaksakan untuk membagi dengan syarat ia dapat
memanfaatkan bagiannya itu, seperti ketika barang tersebut belum dibagi. Oleh
karena itu, Syuf’ah tidak berlaku untuk barang yang apabila dibagi/dipecah
manfaatnya menjadi tidak ada.
Maksudnya, bahwa Syafi’ jika telah
mengetahui penjualan ia wajib meminta dengan segera, jika hal itu memungkinkan.
Jika ia telah menegetahuinya lalu mengulur waktu tanpa adanya halangan, maka
haknya menjadi gugur.[12][15]
Sebabnya, karena jika Syafi’ memintanya dengan segera atau ia memperlambat
permintaannya, hal ini akan berbahaya bagi si pembeli. Kerena pemilikanya
terhadap barang yang dijual tidak sesuai (stabil) dan tidak memungkinkan ia
bertindak untuk membangunnya, karena takut tersia-sia oleh usaha dan karena ia
takut diambil segera Syuf’ah.
هُوَأَحَقُّ
بِهِ بِاالثّمَنِ (رواه الجوزجان)
“Dia (syafi’) lebih berhak dengan
harga”. Riwayat Al-Jauzjani
Bila ia tidak mampu menyarahkan
keseluruhan harga, gugurlah Syuf’ah. Imam Malik dan mazdhab Hanbali
berpendapat: “Bahwa apabila harga itu ditangguhkan semuanya atau sebagiannya,
maka Syafi’ boleh menangguhkannya, atau membayarnya secara kredit sesuai dengan
akad di awal.
Disyaratkan pada masyfu
‘min hu bahwa ia memiliki benda telebiih dahulu secara syarikat, contohnya
ialah Umar menjual dan Rahmat memiliki sebuah rumah secara syarikat. Umar
menjual miliknya kepada Zakaria, waktu khiarnya hingga tanggal 20 januari 1992.
Kemudian Rahmat menjual pula haknya kepada Fatimah. Maka zakaria dapat
melakukan tindakan Syuf’ah pada Fatimah.
Dan ada juga orang yang
harus menjual yang disebut al masyfuu’ fiih. Syarat - syaratnya yaitu bahwa
orang yang harus menjual kembali barang syuf’ah kepada anggota syarikah ialah
orang yang menerima pemindahan milik anggota syarikah melalui jual beli atau
dari tetangga, bagi yang mengakui adanya hak syu’ah bagi tetangga. Adapun
pemindahan hak milik yang bukan dengan cara jual beli, diperselisihkan oleh
para fuqaha.
Adapun cara melakukan syuf’ah dengan syarat – syarat sebagai berikut :
a. syuf’ah haruslah dilakukan secepat
mungkin, dalam artinya bahwa syaafi’ hendak melakukan syuf’ah maka ia mestilah
melaksanakan setelah ia mengetahui adanya pemindahan hak milik oleh anggota
persekutuannya. Bila ia memperlambat pelaksanaan syuf’ah tanpa suatu halangan
yang bisa diterima, maka hak syuf’ah akan menjadi gugur.
b. Adapun kadar ukuran syuf’ah, disepakati
oleh para ulama bahwa jumlahnya mestilah sama denga harga jual yang dilakukan
oleh anggota perserikatan dengan pembeli, serta tidak boleh kurang.
D. Pewarisan Al-Syuf’ah
Imam Malik dan Syafi’i berpendapat bahwa
Syuf’ah dapat diwariskan dan tidak batal karena kematian. Apabila sesorang memperoleh
hak Syuf’ah, kemudian ia meninggal dunia sebelum hak itu atau ia sudah
mengetahuinya lalu meninggal dunia sebelum sempat mewariskan haknya itu kepada
ahli waris, maka hukumnya dianalogikan dengan kasus yang sama dalam persoalan
harta benda.
Imam Ahmad mengatakan: “Tidak diwariskan,
kecuali jika mayit menuntutnya”. Dan para pengikut madzhab Hanafi mengatakan:
Bahwa hak ini tidak dapat diwariskan, dan juga tidak dapat dijual sekalipun
mayit menuntut Syuf’ah, kecuali jika hakim telah memutuskannya dan kemudian ia
meninggal dunia.[13][16]
E. Tindakan Pembeli
Tindakan pembeli
terhadap harta sebagia Syafi’i menerima syuf’ah dinyatakan sah karena ia
bertindak terhdap miliknya. Jika suatu ketika pembeli menjualnya lagi kepada
orang lain, syafi’i berhak melakukan syuf’ah terhadap salah satu dari dua
penjualan. Jika pembeli harta mengibahkannya, mewakafkannya, menyedekahkannya
atau yang sejenisnya, Syafi’i kehilangan hak syuf’ahnyasebab pemilikan barang
tersebut tanpa ganti.
Tindakan pembeli yang
telah didahului oleh tindakan syuf’ah oleh Syafi’i adalah bathil sebab Syafi’i
telah melaksanakan haknya dan ada kemungkinanpembeli bermaksud mempermainkan
hak Syafi’i. Apabila seseoran berdamai dalam masalah syuf;ah aatau menjalnya
dari pembeli, menurut al-syafi’i perbuatan tersebut dinyatakan bathal dan
menggugurkan hak syuf’ahnya serta berkewajiban mengembalikan benda-benda yang
telah diambil. Menurt Imam Hanafi, Maliki dan Hanbali perbuatan itu sah dan dia
berhak memiliki apa yang telah dia usahakan untuk dia miliki dari pembeli.
F.
Hikmah Al-Syuf’ah
Islam mensyari’atkan Syuf’ah untuk mencegah
kemadharatan dan menghindari permusuhan. Karena hak kepemilikan Syafi’ dari
pembelian orang lain (pihak lain) akan dapat mencegah kemungkinan adanya
kemudharatan dari orang lainyang baru saja ikut serta. Imam Syafi’i memilih
pendapat bahwa yang di maksud dengan madharat (bahaya) adalah kerugian
biaya pembagian, risiko adanya pihak baruyang ikut serta dan lainnya. Ada juga
ulama yang berpendapat bahwa maksud kemadharatan adalah risiko persekutuan.
C. AL-JIALAH
A.
Pengertian
Ji’alah
Pengupahan (ju’alah) menurut bahasa ialah apa
yang diberikan kepada seseorang karena sesuatu yang dikerjakannya, sedangkan
pengupahan (ju’alah) menurut syariah, Al-Jazairi (2005:525-526) menyebutkan
hadiah atau pemberian seseorang dalam jumlah tertentu kepada orang yang
mengerjakan perbuatan khusus, diketahui atau tidak diketahui. Misalnya,
seseorang bisa berkata,” Barangsiapa membangun tembok ini untukku, ia berhak
mendapatkan uang sekian”. Maka, orang yang membangun tembok untuknya berhak
atas hadiah(upah) yang ia sediakan, banyak atau sedikit. Istilah lain dalam
pengupahan adalah ijarah. Penggunaan kedua istilah ini sesuai dengan teks dan
konteksnya.[14][1]
Ji’alah adalah meminta agar mengembalikan
barang yang hilang dengan bayaran yang ditentukan. Misalnya, seseorang
kehilangan kuda, dia berkata,”Barang siapa yang mendapatkan kudaku dan dia
kembalikan kepadaku, aku bayar sekian”.[15][2]
Al-ju’l ialah pemberian upah (hadiah) atas
suatu manfaat yang diduga bakal terwujud, seperti mempersyaratkan kesembuhan
dari seorang dokter, atau kepandaian dari seorang guru, atau pencari/penemu
hamba yang lari.[16][3]
Kata jialah secara bahasa artinya mengupah.
Secara syara’ sebagaimana dikemukakan oleh Sayyid Sabiq :
عقد على منفعة يظن حصوله
Artinya :
“sebuah akad untuk mendapatkan materi (upah) yang diduga kuat dapat diperoleh”.
Istilah jialah dalam kehidupan sehari-hari
diartikan oleh fukaha yaitu memberi upah kepada orang lain yang dapat menemukan
barangnya yang hilang atau mengobati orang yang sakit atau menggali sumur
sampai memancarkan air atau seseorang menang dalam sebuah kompetisi. Jadi,
jialah bukan hanya terbatas pada barang yang hilang namun dapat setiap
pekerjaan yang dapat menguntungkan seseorang.[17][4]
Dalam buku Ensiklopedi Hukum Islam ji'alah
berarti upah atau hadiah yang diberikan kepada seseorang karena orang tersebut
mengerjakan atau melaksanakan suatu pekerjaan atau perbuatan tertentu.[18][5] Meskipun ji'alah berbentuk upah atau hadiah
sebagaimana ditegaskanoleh Ibnu Qudamah, ulama Mazhab Hanbali, ia dapat
dibedakan dengan Ijarah dari lima segi.
Pertama, pada ji'alah upah atau hadiah yang dijanjikan hanya boleh
diterima oleh orang yang menyatakan sanggup untuk mewujudkan apa yang menjadi
objek pekerjaan atau perbuatan tersebut, jika pekerjaan atau perbuatan tersebut
telah mewujudkan hasil dengan sempurna. Sedangkan pada ijarah, orang yang
melaksanakan pekerjaan tersebut berhak menerima upah sesuai dengan ukuran atau
kadar prestasi yang telah diberikannya
meskipun pekerjaan itu belum sempurna dilaksanakannya. Kedua, pada ji'alah
terdapat unsur gharar (penipuan, spekulasi, untunguntungan) karena di dalamnya
terdapat ketidaktegasan dari segi batas waktu penyelesaian pekerjaan ataupun
cara dan bentuk penyelesaian pekerjaannya. Sedangkan dalam ijarah, batas waktu
penyelesaian, bentuk pekerjaan, dan cara kerjanya disebutkan secara tegas dalam
perjanjian, sehingga orang yang melaksanakan pekerjaan dalam ijarah harus
mengerjakan pekerjaan yang dijadikan objek perjanjian sesuai dengan batas waktu
dan bentuk pekerjaan yang disebutkan dalam transaksi. Dengan kata lain, yang
dipentingkan dalam ji'alah adalah keberhasilan pekerjaan, bukan batas waktu
penyelesaian ataupun bentuk atau cara mengerjakannya. Ketiga, pada ji'alah
tidak dibenarkan adanya pemberian imbalan upah atau hadiah sebelum pekerjaan dilaksanakan.
Sedangkan dalam ijarah, pemberian upah terlebih dahulu dibenarkan, baik secara
keseluruhan ataupun sebagian, baik sebelum pekerjaan dilaksanakan maupun ketika
pekerjaan sedang berlangsung. Keempat, tindakan hukum yang dilakukan dalam
ji’alah bersifat sukarela. Sehingga apa yang dijanjikan boleh saja dibatalkan
(fasakh) selama pekerjaan belum dimulai tanpa menimbulkan akibat hukum, sedangkan
ijarah merupakan transaksi yang bersifat mengikat semua pihak yang melakukan
perjanjian kerja. Dengan demikian, jika perjanjian tersebut dibatalkan, maka
tindakan itu menimbulkan akibat hukum bagi pihak bersangkutan, salah satu pihak
yang melakukan perjanjian ijarah dapat mengajukan tuntutan ganti rugi kepada
pihak yang lain jika perjanjian ijarah tersebut dibatalkan. Kelima, dari segi
ruang lingkupnya, Mazhab Maliki menetapkan kaidah bahwa semua yang dibenarkan
menjadi objek dalam transaksi ji'alah boleh menjadi objek dalam transaksi
ijarah, tetapi tidak semua yang dibenarkan menjadi objek dalam transaksi ijarah
dibenarkan pula menjadi objek dalam transaksi ji'alah. dengan kata lain, ruang
lingkup ijarah lebih luas dari pada ruang lingkup ji'alah. berdasarkan kaidah
tersebut maka pekerjaan menggali sumur sampai menemukan air, atau menjadi
pembantu rumah tangga selama sebulan misalnya, dapat menjadi objek dalam
transaksi ijarah., tetapi tidak menjadi objek dalam transaksi ji'alah. Kedua
contoh perbuatan tersebut tidak sah menjadi objek transaksi ji'alah karena
pihak yang menjanjikan upah pekerjaan tersebut telah mendapatkan manfaat dari
kedua pekerjaan tersebut meskipun sumur yang digali tidak sampai menemukan air,
atau meskipun pembantu rumah tangga itu belum cukup sebulan bekerja, padahal
pihak yang melakukan pekerjaan tersebut tidak berhak menerima hadiah atau upah
sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakannya dengan sempurna.
B. Rukun dan
Syarat Jialah
1.
Lafal (akad).
Lafal itu mengandung arti izin kepada yang akan bekerja dan tidak ditentukan
waktunya. Jika mengerjakan jialah tanpa seizin orang yang menyuruh (punya
barang) maka baginya tidak berhak memperoleh imbalan jika barang itu ditemukan.
Ada 2 orang
yang berakad dalam jialah yaitu :
i. Ja'il yaitu
orang yang mengadakan sayembara. Disyaratkan bagi ja'il itu orang yang mukallaf
dalam arti baligh, berakal, dan cerdas
ii. 'Amil adalah
orang yang melakukan sayembara. Tidak disyaratkan 'amil itu orang-orang
tertentu (bebas).
2.
Orang yang
menjanjikan memberikan upah. Dapat berupa orang yang kehilangan barang atau
orang lain.
3.
Pekerjaan
(sesuatu yang disyaratkan oleh orang yang memiliki harta dalam sayembara
tersebut).
4.
Upah harus
jelas, telah ditentukan dan diketahui oleh seseorang sebelum melaksanakan
pekerjaan (menemukan barang).
Syarat Jialah
1. Pihak-pihak
yang berji'alah wajib memiliki kecakapan bermu'amalah (ahliyyah al-tasharruf),
yaitu berakal, baligh, dan rasyid (tidak sedang dalam perwalian). Jadi ji'alah
tidak sah dilakukan oleh orang gila atau anak kecil.
2. upah (ja’il)
yang dijanjikan harus disebutkan secara jelas jumlahnya. Jika upahnya tidak
jelas, maka akad ji’alah batal adanya, karena ketidak pastian kompensasi.
Seperti, barang siapa yang menemukan mobil saya yang hilang, maka ia berhak
mendapatkan baju. Selain itu, upah yang diperjanjikan itu bukanlah barang
haram, seperti minuman keras.
3. Aktivitas yang
akan diberi kompensasi wajib aktivitas yang mubah, bukan yang haram dan
diperbolehkan secara syar’i. Tidak diperbolehkan menyewa tenaga paranormal
untuk mengeluarkan jin, praktek sihir, atau praktek haram lainnya. Kaidahnya
adalah, setiap asset yang boleh dijadikan sebagai obyek transaksi dalam akad
ji’alah
4. Kompensasi
(materi) yang diberikan harus jelas diketahui jenis dan jumlahnya (ma'lum), di
samping tentunya harus halal.[20][7]
Kalau orang yang kehilangan itu berseru kepada
masyarakat umum,” Siapa yang memndapatkan barangku akan ku beri uang sekian,”.
Kemudian dua orang bekerja mencari barang itu, sampai keduanya mendapatkan
barang itu bersama-sama, maka upah yang dijanjikan tadi berserikat antara
keduanya.
C. Landasan Hukum
Jumhur fukaha sepakat bahwa hukum jialah mubah.
Hal ini, didasari karena jialah diperlukan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam
hal lain, yang masih termasuk jialah rasulullah membolehkan memberikan upah
atas pengobatan yang menggunakan bacaan Al-Qur’an dan surat al-fatihah.
Dalam
al-Qur’an dengan tegas Allah membolehkan memberikan upah kepada orang lain yang
telah berjasa menemukan barang yang hilang. Hal itu ditegaskan dalam al-Qur’an
surat Yusuf ayat 72.
قَالُوا نَفْقِدُ صُوَاعَ الْمَلِكِ وَلِمَن
جَاءَ بِهِ حِمْلُ بَعِيرٍ وَأَنَا بِهِ زَعِيمٌ ﴿٧٢﴾ “Kami
kehilangan piala raja maka siapa yang dapat mengembalikannya, maka ia akan
mendapatkan bahan makanan seberat beban unta. Dan aku menjamin terhadapnya”. (QS. Yusuf :
72)
Sabda nabi saw. kepada para sahabat yang
mendapatkan jialah berupa sekawanan kambing karena mengobati orang yang
tersengat,” Ambillah ju’alah (upah) dan berikanaku satu bagian bersama
kalian”.(HR. Bukhari)
Dalil dari As
Sunnah adalah hadits Abu Sa'id berikut, ia berkata:
انْطَلَقَ
نَفَرٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفْرَةٍ
سَافَرُوهَا، حَتَّى نَزَلُوا عَلَى حَيٍّ مِنْ أَحْيَاءِ العَرَبِ،
فَاسْتَضَافُوهُمْ فَأَبَوْا أَنْ يُضَيِّفُوهُمْ، فَلُدِغَ سَيِّدُ ذَلِكَ
الحَيِّ، فَسَعَوْا لَهُ بِكُلِّ شَيْءٍ لاَ يَنْفَعُهُ شَيْءٌ، فَقَالَ
بَعْضُهُمْ: لَوْ أَتَيْتُمْ هَؤُلاَءِ الرَّهْطَ الَّذِينَ نَزَلُوا،
لَعَلَّهُ أَنْ يَكُونَ عِنْدَ بَعْضِهِمْ شَيْءٌ، فَأَتَوْهُمْ، فَقَالُوا: يَا أَيُّهَا
الرَّهْطُ إِنَّ سَيِّدَنَا لُدِغَ، وَسَعَيْنَا لَهُ بِكُلِّ شَيْءٍ لاَ
يَنْفَعُهُ، فَهَلْ عِنْدَ أَحَدٍ مِنْكُمْ مِنْ شَيْءٍ؟ فَقَالَ بَعْضُهُمْ: نَعَمْ،
وَاللَّهِ إِنِّي لَأَرْقِي، وَلَكِنْ وَاللَّهِ لَقَدِ اسْتَضَفْنَاكُمْ فَلَمْ
تُضَيِّفُونَا، فَمَا أَنَا بِرَاقٍ لَكُمْ حَتَّى تَجْعَلُوا لَنَا جُعْلًا،
فَصَالَحُوهُمْ عَلَى قَطِيعٍ مِنَ الغَنَمِ، فَانْطَلَقَ يَتْفِلُ عَلَيْهِ،
وَيَقْرَأُ: الحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ العَالَمِينَ فَكَأَنَّمَا نُشِطَ مِنْ عِقَالٍ،
فَانْطَلَقَ يَمْشِي وَمَا بِهِ قَلَبَةٌ، قَالَ: فَأَوْفَوْهُمْ جُعْلَهُمُ الَّذِي
صَالَحُوهُمْ عَلَيْهِ، فَقَالَ بَعْضُهُمْ: اقْسِمُوا، فَقَالَ الَّذِي رَقَى: لاَ تَفْعَلُوا
حَتَّى نَأْتِيَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَذْكُرَ لَهُ
الَّذِي كَانَ، فَنَنْظُرَ مَا يَأْمُرُنَا، فَقَدِمُوا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرُوا لَهُ، فَقَالَ: «وَمَا يُدْرِيكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ» ، ثُمَّ قَالَ: «قَدْ أَصَبْتُمْ، اقْسِمُوا،
وَاضْرِبُوا لِي مَعَكُمْ سَهْمًا»
فَضَحِكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
"Sebagian
sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pergi dalam suatu safar yang mereka
lakukan. Mereka singgah di sebuah perkampungan Arab, lalu mereka meminta jamuan
kepada mereka (penduduk tersebut), tetapi penduduk tersebut menolaknya, lalu
kepala kampung tersebut terkena sengatan, kemudian penduduknya telah bersusah
payah mencari sesuatu untuk mengobatinya tetapi belum juga sembuh. Kemudian
sebagian mereka berkata, "Bagaimana kalau kalian mendatangi orang-orang
yang singgah itu (para sahabat). Mungkin saja mereka mempunyai sesuatu
(untuk menyembuhkan)?" Maka mereka pun mendatangi para sahabat lalu
berkata, "Wahai kafilah! Sesungguhnya pemimpin kami terkena sengatan dan
kami telah berusaha mencari sesuatu untuk(mengobati)nya, tetapi tidak berhasil.
Maka apakah salah seorang di antara kamu punya sesuatu (untuk
mengobatinya)?" Lalu di antara sahabat ada yang berkata, "Ya. Demi
Allah, saya bisa meruqyah. Tetapi, demi Allah, kami telah meminta jamuan kepada
kamu namun kamu tidak memberikannya kepada kami. Oleh karena itu, aku tidak
akan meruqyah untuk kalian sampai kalian mau memberikan imbalan kepada kami."
Maka mereka pun sepakat untuk memberikan sekawanan kambing, lalu ia pun pergi
(mendatangi kepala kampung tersebut), kemudian meniupnya dan membaca "Al
Hamdulillahi Rabbil 'aalamiin," (surat Al Fatihah), maka tiba-tiba ia
seperti baru lepas dari ikatan, ia pun dapat berjalan kembali tanpa merasakan
sakit. Kemudian mereka memberikan imbalan yang mereka sepakati itu, kemudian
sebagian sahabat berkata, "Bagikanlah." Tetapi sahabat yang meruqyah
berkata, "Jangan kalian lakukan sampai kita mendatangi Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam lalu kita sampaikan kepadanya masalahnya, kemudian kita
perhatikan apa yang Beliau perintahkan kepada kita." Kemudian mereka pun
datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan menyebutkan masalah
itu. Kemudian Beliau bersabda, "Dari mana kamu tahu, bahwa Al Fatihah bisa
sebagai ruqyah?" Kemudian Beliau bersabda, "Kamu telah bersikap
benar! Bagikanlah dan sertakanlah aku bersama kalian dalam bagian itu." (HR. Bukhari
dan Muslim)
Begitu juga dengan sabda Rasulullah dalam
sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam al-Jama’ah kecuali Imam Nasa’I dari
Abu Sa’id al-Khudri. Suatu ketika sahabat Rasulullah mendatangkan sebuah
perkampungan Arab. Namun mereka tidak dilayani layaknya seorang tamu. Tiba-tiba
pemimpin merka terserang penyakit, kemudian penduduk desa meminta sahabat untuk
menyembuhkannya. Sahabat Rasul meng-iya-kan dengan catatan mereka diberi upah.
Syarat ini disetujui, kemudian seorang sahabat membaca al-Fatihah, maka
akhirnya pemimpin tersebut sembuh. Kemudian, hadiah pun diberikan. Akan tetapi
sahabat tidak mau menerima sebelum lapor dari Rasulullah, maka Rasulullah
tersenyum melihat atas laporan kejadian itu.
Menurut ulama’ Malikiyah, Syafi’iyah, dan
hanabilah, secara syar’i, akad ji’alah diperbolehkan. Dengan landasarn kisah
Nabi Yusuf beserta saudaranya.
Kedudukan transaksi upah (al-ju’l) adalah
segala bekerja bentuk pekerjaan (jasa), yang pemberi upah tidak mengambil
sedikitpun dari upah (hadiah) itu. Sebab, jika pemberi upah mengambil sebagian
dari upah itu, berarti ia harus terikat dengan jasa dan pekerjaan itu. Padahal
jika calon penerima upah itu (al-maj’ul) gagal mendatangkan manfaat, seperti
ditetapkan dalam transaksi upah (al-ju’l), ia tidak akan mendapatkan apa-apa.
Jika pemberi upah (al-ja’il) mengambil hasil kerja calon penerima upah
(al-maj’ul), tanpa imbalan kerja atau jasa tertentu, berarti ia telah melakukan
suatu kezaliman.[21][8]
D. Operasional
Hukum Ju’alah
Pelaksanaan dalam system pengupahan menurut
Al-Jazairi di antaranya mengandung hukum-hukum pengupahan (ju’alah) yaitu
sebagai berikut[22][9]:
1.
Pengupahan
(ju’alah) adalah akad yang diperbolehkan. Kedua belah pihak yang bertransaksi
dalam pengupahan diperbolehkan membatalkannya. Jika pembetalan terjadi sebelum
pekerjaan dimulai maka pekerja tidak mendapatkan apa-apa. Jika pembatalan
terjadi di tengah-tengah proses pekerjaan maka pekerja berhak mendapatkan upah
atas pekerjaan.
2.
Dalam
pengupahan (ju’alah), masa pengerjaan tidak disyaratkan diketahui. Jika
seseorang berkata,” Barangsiapa bisa menemukan untaku yang hilang, ia akan
mendapatkan hadiah satu dinar”. Orang yang berhasil menemukannya berhak atas
hadiah tersebut walaupun menemukannya setelah sebulan atau setahun.
3.
Jika pengerjaan
dilakukan sejumlah orang maka upah atau hadiahnya dibagi secara merata antara
mereka.
4.
Pengupahan
(ju’alah) tidak boleh pada hal-hal yang diharamkan. Jadi, seseorang tidak boleh
berkata,”Barang siapa menyakiti atau memukuli si Fulan atau memakinya, ia
mendapatkan upah (ju’alah) sekian”.
5.
Barang siapa
menemukan barang tercecer atau barang hilang atau mengerjakan suatu pekerjaan
dan sebelumnya ia tidak mengetahui kalua di dalamnya terdapat upah (ju’alah),
ia tidak berhak atas upah tersebut kendati ia telah menemukan barang yang
tercecer tersebut, karena perbuatannya itu ia lakukan secara suka rela sejak
awal. Jadi, ia tidak berhak mendapatkan ju’alah tersebut kecuali jika ia
berhasil menemukan budak yang melarikan diri dari tuannya, sebagai balas budi
atas perbuatannya tersebut.
6.
Jika seseorang berkata,”Barang siapa makan dan
minum sesuatu yang dihalalkan, ia berhak atas upah(ju’alah),” maka
ju’alah seperti itu diperbolehkan , kecuali jika ia berkata,”Baranng siapa
makan dan tidak memakan sesuatu daripadanya, ia berhak atas ju’alah,”
ju’alah seperti ini tidak sah.
7.
Jika pemilik
ju’alah dan pekerja tidak sependapat tentang
besarnya ju’alah maka ucapan yang diterima adalahucapan pemilik ju’alah
dengan disuruh bersumpah.jika kedua berbeda pendapat tentang pokok ju’alah maka
ucapan yang diterima ialah ucapan pekerja dengan disuruh bersumpah.
E.
Pelaksanaan Jialah
Teknis
pelaksanaan jialah dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu :
1. Ditentukan
oleh orangnya.
Misalnya : si
Budi dengan sendirinya mencari barang yang hilang.
2. Secara umum,
artinya orang yang diberi pekerjaan mencari barang bukan satu orang, tetapi
bersifat umum yaitu siapa saja.
Misalnya :
seseorang berkata “Siapa saja yang dapat mengembalikan barangku yang hilang
maka akan aku beri upah sekian”.
F. Pembatalan Jialah
Madzab Malikiyah menyatakan, akad ji’alah boleh
dibatalkan ketika pekerjaan belum dilaksanakan oleh pekerja (‘amil). Sedangkan
menurut Syafi’iyah dan Hanabilah, akad ji’alah boleh dibatalkan kapanpun,
sebagaimana akad-akad lain, seperti syirkah dan wakalah, sebelum pekerjaan
diselesaikan secara sempurna. Jika akad dibatalkan di awal, atau di tengah
berlangsungnya kontrak, maka hal itu tidak masalah, karena tujuan akad belum
tercapai. Jika akad dibatalkan setelah dilaksanakannya pekerjaan, maka ’amil
boleh mendapatkan upah sesuai yang dikerjakan.
Pembatalan jialah dapat dilakukan oleh kedua
belah pihak (orang yang kehilangan barang dengan orang yang dijanjikan jialah
atau orang yang mencari barang) sebelum bekerja. Jika pembatalan datang dari orang
yang bekerja mencari barang, maka ia tidak mendapatkan upah sekalipun ia telah
bekerja. Tetapi, jika yang membatalkannya itu pihak yang menjanjikan upah maka
yang bekerja berhak menuntut upah sebanyak pekerjaan yang telah dilakukan.[23][10]
G.
Aplikasi Pada
Perbankan
Aplikasinya
ialah pada SBIS (sertifikat Bank Indonesia Syariah). Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/11/PBI/2008 tentang
Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS)(“PBI
10/11/2008”).SBIS adalah adalah surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah
berjangka waktu pendek dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank
Indonesia (Pasal 1 angka 4 PBI 10/11/2008). SBIS yang diterbitkan oleh
Bank Indonesia menggunakan akad Ju’alah (Akad ju’alah adalah janji atau
komitmen (iltizam) untuk memberikan imbalan tertentu (’iwadh/ju’l)
atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan dari suatu
pekerjaan). Sesuai dengan FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO:
64/DSN-MUI/XII/2007 tentang SERTIFIKAT
BANK INDONESIA SYARIAH JU’ALAH ( SBIS JU’ALAH ) menetapkan bahwa Sertifikat
Bank Indonesia Syariah Ju’alah (SBIS Ju’alah) adalah SBIS yang menggunakan Akad
Ju’alah, dengan memperhatikan substansi fatwa DSN-MUI no. 62/DSNMUI/XII/2007
tentang Akad Ju’alah. Dalam SBIS Ju’alah, Bank Indonesia bertindak sebagai ja’il
(pemberi pekerjaan); Bank Syariah bertindak sebagai maj’ullah (penerima
pekerjaan); dan objek/underlying Ju’alah (mahall al-‘aqd)
adalah partisipasi Bank Syariah untuk membantu tugas Bank Indonesia
dalam pengendalian moneter
melalui
penyerapan likuiditas dari masyarakat dan menempatkannya di Bank Indonesia
dalam jumlah dan jangka waktu tertentu.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Hiwalah
merupakan pengalihan hutang dari orang yang berutang kepada orang lain yang
wajib menanggungnya. Dalam hal ini terjadi perpindahan tanggungan atau hak dari
satu orang kepada orang lain. Dalam istilah ulama, hiwalah adalah
pemindahan beban hutang dari muhil (orang yang berhutang) menjadi
tanggungan muhal ‘alaih (orang yang berkewajiban membayar hutang).
Syuf’ah adalah pemilikan barang syuf’ah oleh
Syafi’ sebagai pengganti dari pembeli dengan membayar harga barang kepada
pemiliknya, sesuai dengan nilai yang biasa dibayar oleh pembeli lain.
Jika didalam Syuf’ah berlaku untuk perkongsian,
maka sesungguhnya dia berlaku untuk barang yang dapat dibagi. Partner
dipaksakan untuk membagi dengan syarat ia dapat memanfaatkan bagiannya itu,
seperti ketika barang tersebut belum dibagi. Oleh karena itu, Syuf’ah tidak
berlaku untuk barang yang apabila dibagi/dipecah manfaatnya menjadi tidak ada.
Penjelasannya bahwa ada
salah satu dari dua orang yang bersekutu dan ingin menjual bagian dari rumah
atau tanahnya. Kemudian datanglah seorang pembeli yang barangkali adalah musuh
bagi sekutu yang lain dan membeli bagian ini kemudian bersandingan
(bertetangga) dengannya. Dan, kalian tahu bahwa kebanyakan tetangga apabila
tidak memenuhi kriteria yang ditentukan akan mengakibatkan kebencian dalam jiwa
dan rasa dengki dalam hati. Terlebih jika ada rasa iri dari tetangga. Maka,
secara tidak langsung seseorang telah menyakiti teman sekutunya yang lain
dengan adanya tetangga ini.
1.
Pengupahan
(ju’alah) menurut bahasa ialah apa yang diberikan kepada seseorang karena
sesuatu yang dikerjakannya, sedangkan pengupahan (ju’alah) menurut syariah,
Al-Jazairi (2005:525-526) menyebutkan hadiah atau pemberian seseorang dalam
jumlah tertentu kepada orang yang mengerjakan perbuatan khusus, diketahui atau
tidak diketahui. Misalnya, seseorang bisa berkata,” Barangsiapa membangun
tembok ini untukku, ia berhak mendapatkan uang sekian”. Maka, orang yang
membangun tembok untuknya berhak atas hadiah(upah) yang ia sediakan, banyak
atau sedikit. Istilah lain dalam pengupahan adalah ijarah. Penggunaan kedua
istilah ini sesuai dengan teks dan konteksnya.
2.
Rukun dan
syarat pengupahan (ju’alah) adalah sebagai berikut:
a.
Lafal (akad).
Lafal itu mengandung arti izin kepada yang akan bekerja dan tidak ditentukan
waktunya. Jika mengerjakan jialah tanpa seizin orang yang menyuruh (punya
barang) maka baginya tidak berhak memperoleh imbalan jika barang itu ditemukan.
b.
Orang yang
menjanjikan memberikan upah.
c.
Pekerjaan
(sesuatu yang disyaratkan oleh orang yang memiliki harta dalam sayembara
tersebut).
d.
Upah harus
jelas,
3.
Dalam al-Qur’an
dengan tegas Allah membolehkan memberikan upah kepada orang lain yang telah
berjasa menemukan barang yang hilang. Hal itu ditegaskan dalam al-Qur’an surat
Yusuf ayat 72.
4.
Aplikasinya ialah
pada SBIS (sertifikat Bank Indonesia Syariah). Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/11/PBI/2008 tentang
Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS)(“PBI
10/11/2008”).
DAFTAR PUSTAKA
Al-asqalani,al-hafidz
ibnu hajar, 2011. Bulughul maram. surabaya: mutiara ilmu.
Dahlan Tamrin,
2012. Filsafat Hukum Islam. Malang: UIN Press.
Ibnu Rusyd. Bidayah al Mujtahid.
jilid II (Mesir: Syarikah Maktabah wa Mathba’ah al Babiy al Halabiy wa
Awlaidh,1960).
Idris Ahmad,
1986. fiqh al- Syafiiyah, Jakarta :
Karya Indah.
Karim helmi, 1993. Fiqh Muamalah.
Jakarta : Rajawali Press.
Lil Imam Alqodi
Abu Waydimuham Ibnu Ahmad, Bidayatu Mujtahid (Darul kitab Al Arabiyah), juz 1.
Rasjid
Sulaiman, 1976. Fiqh Islam. Jakarta: Attahiriyah
Ghazaly,H. Abdul Rahman, Fiqh Muamalah,
Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2010
Nawawi, H. Ismail, Fikih Muamalah Klasik dan
Kontemporer, Bogor: Galia Indonesia, 2012.
Rasjid, H. Sulaiman, Fiqh Islam,
Bandung: Sinar Baru Algesindo,2008.
Rusyd,Ibnu, Bidayatul Mujtahid analisis
fiqih para mujtahid, Jakarta: Pustaka Amani, 2007.